Tak hanya itu. Polisi juga turut mengamankan kekasih CI.
CI diduga terlibat menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dan mengubur janin.
"Sore ini kami akan melakukan olah TKP di rumah cowoknya si CI ini. Tempat janin dikubur," sebutnya.
Modus operandi SA disebut tergolong rapi dan berpindah-pindah tempat.
Ia tidak membuka praktik tetap. Melainkan melayani pasien secara berpindah. Dendi menyebut, umumnya di hotel atau penginapan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa SA memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan.
"Hasil interogasi kami setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ungkap Dendi.
Meski ketiga terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan.
Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pasien lain yang pernah menggunakan jasa SA.
Petugas juga tengah menelusuri apakah SA bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain yang membantu proses praktik terlarang tersebut.
Ke empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.
Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur aborsi, serta bukti transaksi keuangan antara SA dan para pasien.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ahmad Asyari membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dia bukan dokter atau perawat. Hanya penyuluh karena latar belakang pendidikannya sarjana kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi.
Ahmad menegaskan bahwa selama ini SA tidak pernah terlibat dalam tindakan medis di puskesmas tempat ia bekerja.
Karena itu, pihaknya merasa terkejut saat menerima informasi terkait dugaan keterlibatan SA dalam praktik aborsi ilegal.
"Puskesmas sangat kaget. Selama ini tidak pernah ada indikasi yang bersangkutan terlibat tindakan seperti itu," ucapnya.
Saat ini, SA telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak Dinas Kesehatan juga sedang menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Termasuk dugaan kerja sama dengan apotek dalam praktik ilegal tersebut.
"Kami juga masih selidiki apakah dia bekerja sama dengan apotek untuk mendukung praktik ilegal itu," tambah Ahmad.
Menurutnya, SA tampak menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia bahkan sempat meminta izin kepada keluarganya untuk keluar kota dengan alasan perjalanan dinas.
"Tidak ada orang di sekitarnya yang tahu. Kepada keluarganya, dia bilang pergi tugas kantor sejak hari Sabtu," sebutnya.
Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku aborsi ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik kesehatan ilegal yang membahayakan.
Serta mengajak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan untuk mencari bantuan resmi melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah dan lembaga pendamping yang terpercaya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing