Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap

Muhammad Yunus

Senin, 26 Mei 2025 | 14:04 WIB
Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap
Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku praktik aborsi ilegal di kota Makassar, Sulsel, Minggu 25 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Tak hanya itu. Polisi juga turut mengamankan kekasih CI.

CI diduga terlibat menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dan mengubur janin.

"Sore ini kami akan melakukan olah TKP di rumah cowoknya si CI ini. Tempat janin dikubur," sebutnya.

Modus operandi SA disebut tergolong rapi dan berpindah-pindah tempat.

Ia tidak membuka praktik tetap. Melainkan melayani pasien secara berpindah. Dendi menyebut, umumnya di hotel atau penginapan.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa SA memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan.

"Hasil interogasi kami setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ungkap Dendi.

Meski ketiga terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pasien lain yang pernah menggunakan jasa SA.

baca juga

Petugas juga tengah menelusuri apakah SA bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain yang membantu proses praktik terlarang tersebut.

Ke empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.

Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur aborsi, serta bukti transaksi keuangan antara SA dan para pasien.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ahmad Asyari membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dia bukan dokter atau perawat. Hanya penyuluh karena latar belakang pendidikannya sarjana kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi.

Ahmad menegaskan bahwa selama ini SA tidak pernah terlibat dalam tindakan medis di puskesmas tempat ia bekerja.

Karena itu, pihaknya merasa terkejut saat menerima informasi terkait dugaan keterlibatan SA dalam praktik aborsi ilegal.

"Puskesmas sangat kaget. Selama ini tidak pernah ada indikasi yang bersangkutan terlibat tindakan seperti itu," ucapnya.

Saat ini, SA telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.

Pihak Dinas Kesehatan juga sedang menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Termasuk dugaan kerja sama dengan apotek dalam praktik ilegal tersebut.

"Kami juga masih selidiki apakah dia bekerja sama dengan apotek untuk mendukung praktik ilegal itu," tambah Ahmad.

Menurutnya, SA tampak menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Ia bahkan sempat meminta izin kepada keluarganya untuk keluar kota dengan alasan perjalanan dinas.

"Tidak ada orang di sekitarnya yang tahu. Kepada keluarganya, dia bilang pergi tugas kantor sejak hari Sabtu," sebutnya.

Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku aborsi ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik kesehatan ilegal yang membahayakan.

Serta mengajak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan untuk mencari bantuan resmi melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah dan lembaga pendamping yang terpercaya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:20 WIB

Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1

Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1

Bola | Selasa, 20 Mei 2025 | 12:53 WIB

Warisan Kolonial Hantui Warga Makassar: Ribuan Terancam Kehilangan Rumah

Warisan Kolonial Hantui Warga Makassar: Ribuan Terancam Kehilangan Rumah

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 19:28 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×