Ia mengatakan, jika adanya peledakan amunisi itu sebenarnya sudah sesuai standar operasional.

"Dimana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP. Mulai dari Satuan Pemakai, kondisi yang sudah expire, yang artinya semua saat itu dari Satuan Pemakai ke Slog Kodam," katanya.
"Kemudian dari Slok Kodam dilaporkan kepada Slok Angkatan Darat. Kemudian dari Slok Angkatan Darat ke Slok TNI dan ke Kemhan," sambungnya.
Ia mengatakan, kalau prosedur sudah sampai ke Kementerian Pertahanan, maka pihak Kemenhan menugaskan satuan untuk melakukan peledakan amunisi kedaluarsa tersebut.
"Satuan yang ditugaskan untuk meledakan munisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expire di ledakkan di suatu tempat yang sudah disiapkan," kata dia.
Ia menjelaskan, jika amunisi atau denatir yang sudah kedaluarsa memang sensitif untuk meledak.
"Kemudian juga biasanya kalau munisi atau detonator yang sudah expire, dia itu sensitif ya, sensitif terhadap gerakan, gesekan, kemudian juga terhadap cahaya sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan peledakan," pungkasnya.