Pihak pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terikat oleh regulasi yang sangat ketat. Mereka tidak diizinkan melakukan ancaman atau menyebarkan data pribadi.
3. Simpan Semua Bukti Ancaman
Jika Anda menerima pesan atau panggilan yang mengandung intimidasi, ancaman, atau pelecehan, segera dokumentasikan semua bukti tersebut.
Bukti ancaman debt collector pinjol seperti tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, atau email sangat penting untuk mendukung laporan ke pihak berwenang.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu. Mereka tidak kebal hukum,” jelas Hendra.
Langkah ini bukan hanya penting untuk perlindungan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam menindak praktik penagihan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
4. Laporkan ke OJK dan Aparat
Jangan ragu melaporkan oknum DC atau pinjol yang melanggar hukum. Anda bisa melapor ke OJK melalui platform resmi pengaduan, yaitu kontak157.ojk.go.id, atau langsung ke kepolisian bila terdapat unsur pengancaman serius.
Cara lapor debt collector ke OJK cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Satgas Waspada Investasi juga aktif menindak perusahaan pinjol yang terbukti ilegal atau melanggar prosedur.
5. Tetap Tenang dan Fokus Cari Solusi
Paling penting adalah menjaga ketenangan dan fokus menyusun strategi keluar dari jerat utang. Menurut Hendra, jangan sampai tekanan dari DC membuat seseorang kehilangan arah dan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa. Dengan berdoa, insyaallah semua masalah seperti ini akan menemukan jalan keluarnya,” ujar Hendra.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mencari pekerjaan tambahan, menjual barang yang tidak terpakai, atau mengatur ulang prioritas keuangan agar cicilan bisa dibayar secara bertahap.
Dengan mengenali hak-hak sebagai konsumen serta bersikap tenang, Anda bisa menghadapi debt collector pinjol kasar dan arogan tanpa harus merasa terintimidasi.
Pemerintah dan otoritas keuangan juga terus memperketat regulasi untuk melindungi nasabah dari praktik yang melanggar hukum.