Joko Jumadi sebelumnya menyebut sempat melakukan pendampingnan terhadap dua korban saat melaporkan Agus Buntut ke polisi.
Ia mengatakan, satu orang korban yang datang sendiri ke Polda NTB sudah dewasa. Sedangkan satu korban lagi yaitu anak di bawah umur diketahui melalu video.
"Hanya satu yang di bawah umur, satu sudah bekerja. Yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," beber Joko pada Jumat (13/12/2024).
Joko menegaskan modus Agus Buntung melakukan aksinya sama seperti korban lainnya. Yaitu dengan mencoba memberikan bantuan, kemudian menekan, dan memanipulasi korbannya.
“Ya awalnya dimulai dari menolong, grooming lah kayak korban-korban yang lain,” ungkap Joko.

Disebutkan, dari 17 korban pelecehan yang diduga dilakukan Agus, sembilan orang di antaranya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Baru satu orang melapor ke polisi sebagai korban dan diproses oleh kepolisian, sementara korban lainnya dijadikan sebagai saksi. Banyaknya bukti dan saksi ini makin menguatkan IWAS sebagai tersangka pelecehan," katanya.
Dikatakan, apabila tiap korban melaporkan tindakan IWAS ke kepolisian, maka ini akan semakin memberatkan tersangka. Dicontohkan, jika dari 17 korban tersebut 10 diantaranya membuat Laporan Kepolisian (LP), maka IWAS harus mengikuti 10 kali pengadilan.
"Oleh karena itu dalam kasus ini korban-korban lain kita butuhkan saksi korban juga yang memperkuat laporan dari pelaku pertama. Saksi dari pelaku pertama juga sudah cukup banyak. Yang sudah disetubuhi yang dewasa, berbentuk video alat bukti yang anak tapi itu dalam bentuk grooming kayak video-video yang lain. Engga ada video persetubuhan. Berarti dari total 17 itu empat anak, sejauh ini empat yang sudah masuk di kita sudah diperiksa," tutupnya.
Baca Juga: Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
Selama menjalani masa penahanan, Agus Buntung sempat dibawa ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIA Lombok Barat.