SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:14 WIB
SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi
ILUSTRASI--SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri) menyebut revolusi mental Jokowi selama 10 tahun tidak menumbuhkan integritas guru dan murid.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri). 

Menanggapi putusan sidang itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mebna

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya kepada Suara.com pada Selasa (27/5/2025).

Ubaid menekankan bahwa putusan MK juga menjadi monumental terhadap hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya, tanpa memandang status sekolah apakah negeri maupun swasta.

Menurut Ubaid, putusan MK juga membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. 

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tuturnya.

baca juga

Putusan MK

Diketahui, putusan itu diputuskan oleh Hakim MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Sebelumnya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan kalau aturan itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan kalau negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis: Negara Wajib Menjamin Hak Pendidikan Warga

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis: Negara Wajib Menjamin Hak Pendidikan Warga

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:59 WIB

Tok! MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta

Tok! MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:48 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui

Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui

News | Senin, 26 Mei 2025 | 19:55 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 12:13 WIB

Pulihkan Kebutuhan BBM Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU di Makassar

Pulihkan Kebutuhan BBM Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU di Makassar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:12 WIB

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:09 WIB

8 Helm Motor Terbaik untuk Keselamatan, Standar SNI dan DOT

8 Helm Motor Terbaik untuk Keselamatan, Standar SNI dan DOT

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 12:08 WIB

×