Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:20 WIB
Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Agus Difabel ditemani ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025) [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang vonis Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai sekitar pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.

Dalam sidang vonis hari ini Agus Difabel atau yang kerap disapa Agus Buntung oleh warga di kampungnya itu datang dengan pakaian rapi.

Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna lilac dengan celana panjang krem dan Sepatu sneakers.

Agus menjalani sidang vonis didampingi sang ibu. Ibunya ini terlihat terus melayani sang putra.

Ia pun siaga membawakan air minum dalam botol dan memberikannya ke Agus saat sudah di ruang sidang.

Agus Difabel dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vonis Agus Difabel dilakukan secara terbuka umum.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan usai siding putusan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru

Oleh karena itu atas tindakannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 10 tahun.

“Dalam putusan tadi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Dalam putusan tadi menyatakan bahwa IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Bukan hanya penjara, Agus difabel juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI