Terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke 2 Soeharto.

Hal itu dipertanyakan dengan merujuk latar belakang munculnya gerakan reformasi karena kepemimpinan Soeharto yang otoriter dan diktator.
"Apakah pantas? Saya bertanya kepada teman-teman yang hadir pada siang hari ini, apakah pantas seseorang yang kemudian mendorong kita semua untuk melahirkan reformasi kemudian akan diberikan gelar sebagai pahlawan?" kata Anis dalam diskusi 'Refleksi Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?' di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.
Anis meminta agar makna pahlawan dipahami secara utuh dan tidak setengah-setengah atau parsial.
Definisi pahlawan menurut negara, kata Anis, merupakan orang yang berkontribusi untuk bangsa, berkarya, dan memajukan kesejahteraan.
"Jadi saya kira, ketika gelar pahlawan akan diberikan kepada siapapun, pihak manapun yang mengusulkan, itu mesti kembali kepada hal yang paling prinsip dari makna pahlawan itu sendiri," katanya.
"Benarkah dia sudah berkontribusi untuk kemajuan bangsa? Benarkah dia berkontribusi untuk pembangunan bangsa? Benarkah dia berkontribusi untuk kemajuan bangsa? Bukan sebaliknya," sambung Anis.
Anis juga menyinggung soal korban pelanggaran HAM era Soeharto yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan. Pemberian gelar itu akan mencederai keadilan bagi korban.
Baca Juga: Soal Usulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Masinton Pasaribu: Khianati Semangat Reformasi