Soal Usulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Masinton Pasaribu: Khianati Semangat Reformasi

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:35 WIB
Soal Usulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Masinton Pasaribu: Khianati Semangat Reformasi
Soal Usulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Masinton Pasaribu: Khianati Semangat Reformasi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan sekaligus aktivis 98, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi. 

Ia mengajak sesama aktivis 98 dan masyarakat untuk merenungkan kembali makna perjuangan demokrasi yang lahir dari gerakan reformasi 1998.

"Kalau Pak Harto diberikan gelar pahlawan, terus yang memperjuangkan aktivis gerakan reformasi itu pada saat itu ya berarti pengkhianatan. Ini kan perlu kita renungkan. Maka menurut saya polemik pemberian gelar itu kita enggak usah diteruskan," kata Masinton kepada wartawan usai menghadiri Sarasehan Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Menurutnya, sejarah Indonesia harus terus berjalan dan tidak menafikan perjuangan rakyat dalam menuntut perubahan.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. [Suara.com/Novian]
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. [Suara.com/Novian]

"Karena apa pun sejarah ini kan kita berjalan terus. Bahwa reformasi, perubahan itu kan menjadi tuntutan zaman dan tuntutan sejarah hingga saat ini. Maka saya mengajak perenungannya di situ," ucapnya.

Masinton menekankan bahwa gerakan reformasi pada 1998 menjadi titik penting dalam sejarah Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan. Menurutnya, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan menafikan kontribusi besar gerakan tersebut.

Terkait syarat formal pemberian gelar pahlawan nasional, seperti tidak pernah memiliki catatan hukum atau pelanggaran hak asasi manusia, Masinton kembali menegaskan pentingnya berpijak pada sejarah yang utuh.

"Maka saya katakan, ini sejarah kan kita mesti berjalan terus. Ya pemberian gelar itu ya jangan dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan aktivis buruh Marsinah tidak akan mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini. Pasalnya, usulan agar Marsinah diberikan gelar sebagai pahlawan nasional masih akan diproses.

baca juga

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sempat blak-blakan mendukung usulan tokoh buruh perempuan Marsinah untuk mendapatkan gelar pahlawan. Pernyatan itu disampaikan Prabowo di depan massa buruh saat acara peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day yang berlangsung di Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta pada 1 Mei 2025 lalu.  

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban saat mengikuti aksi Kamisan ke-860 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban saat mengikuti aksi Kamisan ke-860 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Oh iya (tidak akan dapat gelar tahun ini), waktunya tidak memungkinkan. Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," kata Gus Ipul di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, seseorang diganjar gelar pahlawan nasional harus melalui proses tahapan pengusulan bertingkat, mulai dari masyarakat hingga ke dewan gelar.

Diproses oleh masyarakat, didiskusikan, lalu diserahkan ke bupati, wali kota dengan tim daerahnya, tim gelar pahlawan daerah. Setelah itu juga gubernur sama, buat tim juga, langsung kementerian sosial, nanti kita ke dewan gelar,” tutur Mensos Gus Ipul.

Proses Marsinah diganjar gelar pahlawan masih dalam tahapan pengusulan dari masyarakat di daerah Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara itu, Soeharto diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Hal ini disampaikan oleh Pengacara AMAR Law Firm sekaligus Advokat dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), Airlangga Julio. Informasi ini diakuinya disampaikan langsung oleh pihak Kemensos saat audiensi dengan Gemas yang melakukan demonstrasi menolak usulan Soeharto diberi gelar pahlawan nasional pada Kamis (15/5/2025).

"Tadi dari pihak Kementerian Sosial menyampaikan beberapa update ya. Pertama, usulan mengenai pahlawan Soeharto ini datang dari Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi) di tahun 2025," ujar Airlangga usai menghadiri audensi dengan pihak Kemensos.

Kemensos sendiri disebut sudah beberapa kali menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!

Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 20:25 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam

Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:33 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

×