Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:21 WIB
Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi
Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri resmi disetop setelah ijazah S1 dinyatakan asli, Presiden ke-7 RI, Jokowi masih menghadapi masalah hukum terkat gugatan yang diajukan sejumlah pihak ke pengadilan. 

Menanggapi itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina merasa percaya diri alias pede nantinya majelis hakim akan menolak gugatan soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu gugatan itu itu dilayangkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Pernyataan itu disampaikan Silfester Matutina usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/5/2025) kemarin. Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu diperiksa sebagai saksi atas laporan Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo dkk karena dianggap menyebarkan fitnah soal ijazah palsu Jokowi. 

"Ini kemungkinan besar ya gugatan di PN Solo dan PN Sleman itu akan ditolak," ungkap Silfester Matutina sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025). 

Ketua Umum Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Ketua Umum Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Silfester Matutina menyatakan, menurut konstruksi dan fakta hukum yang ada terbilang tidak kuat dan tak punya konteks hukum (legal standing).

Ia menambahkan bahwa terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.

"Seperti halnya dua gugatan yang dulu pernah diajukan di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, itu juga sudah ditolak. Lalu ada satu gugatan lagi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), itupun dicabut sendiri oleh mereka," jelasnya.

Silfester mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.

"Jadi intinya, mari masyarakat kita harus melihat bahwa ini sudah ada yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi itu adalah kejadian yang sudah diputuskan hakim dan menjadi acuan untuk gugatan-gugatan selanjutnya. Itu bisa menjadi satu pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini," ujarnya.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ketum Solmet Ngaku Dicecar 40 Pertanyaan: Seputar Tuduhan Roy Suryo di TV

Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Drama Ijazah Palsu

Sebelumnya, gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi kembali dilayangkan ke pengadilan oleh sejumlah pihak, meski pihak terkait termasuk Mabes Polri telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2025.

Pelapornya adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Sedangkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dkk. Dalam  kasus ini, pelapor mempolisikan Roy Suryo dkk dengan tudingan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI