Suara.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang dituduhkan sejumlah tokoh, termasuk pakar telematika, Roy Suryo. Dalam pemeriksaan yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran itu mengaku dicecar oleh penyelidik sebanyak 40 pertanyaan.
"Jadi, tadi saya diperiksa hampir tiga jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya soal apa yang terjadi," beber Silfester Matutina sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Silfester mengatakan pihaknya menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik yaitu seputar tudingan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu saat hadir sebagai narasumber di salah satu program TV swasta.
Ketika itu ada enam orang yang diundang sebagai narasumber, termasuk Silfester dan Roy Suryo.
"Seputar waktu tuduhan saudara RS (Roy Suryo) di salah satu program TV," ungkapnya.

Silfester juga mengungkapkan, di program tersebut Roy Suryo terang-terangan menuding ijazah sarjana milik Jokowi palsu.
"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," beber Silfester Matutina.
Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).
Baca Juga: Jokowi Santer Maju Ketum PSI: Siasat jadi King Maker Demi Muluskan Jalan Gibran di 2029?
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).
![Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/63585-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ilustrasi-ijazah-palsu-jokowi.jpg)
Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.