Suara.com - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/5/2025). Kedatangan ketua relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran itu untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang sebelumnya dibuat Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Dalam laporan itu, sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo dituding telah menyebarkan fitnah jika ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Didampingi Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang berstatus sebagai pelapor, Silfester Matutina tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi," beber Silfester Matutina sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.
Silfester Matutina mengatakan dalam pemanggilan ini selain memberikan klarifikasi juga memberikan bukti-bukti untuk dilengkapi laporan terkait ijazah palsu Jokowi yang disebut-sebut oleh Roy Suryo dkk.

Adapun pihaknya menyoroti 26 tangkap layar video (video screenshot) yang telah dilaporkan oleh pihak Peradi Bersatu.
"Memang waktu itu ada di acara TV ya, kalau gak salah saya jadi narasumber termasuk saudara Roy Suryo dan kebetulan abang-abang dari Peradi Bersatu ini ikut nonton acara itu langsung live di studionya," jelasnya.
Dalam keterangan Peradi Bersatu, kata dia, Roy Suryo tidak punya bukti kapan ijazah dipalsukan, tahun berapa terbit dan siapa yang melakukan. Maka hal ini dinilainya dapat membunuh karakter Jokowi.
"Dengan seenaknya menuduh orang dan membunuh karakter Pak Jokowi," geram Silfester Matutina.
Baca Juga: Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!
Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
![Presiden ke-7 RI Jokowi menegaskan jika Kasmudjo memang bukan pembimbing skripsinya saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/73284-jokowi.jpg)
"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).