Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:08 WIB
Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis
ilustrasi--Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis. (Pexels/Raiza Azkaril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebutkan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Melalui putusan itu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan tingkat SD-SMP pada sekolah negeri dan swasta. 

Pratikno menyampaikan kalau keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Pratikno menyebutkan bahwa pemerintah sambut baik putusan itu. Karena dengan begitu akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. yang juga eks Rektor UGM turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Lilis)
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. yang juga eks Rektor UGM turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Lilis)

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan itu secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

"Kami perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ujarnya.

Strategi yang dimaksud mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.

Baca Juga: Heboh Prabowo Disebut Ngebir saat Gala Dinner Bareng Macron, Istana: Itu Sari Apel

Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
ILUSTRASI--sidang gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Putusan MK Gratiskan SD-SMP

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya masuk SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Hal itu mengacu pada putusan MK yang dibacakan pada Selasa (27/5). 

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI