Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara menanggapi usulan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tak lagi mengurus perparkiran.
Legislator pun mendorong Unit Pengelola (UP) Perparkiran di bawah Dishub DKI dibubarkan serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap masukan tersebut dank melakukan kajian menyeluruh atas rekomendasi dewan.
"Tentu buat kami semua usulan itu baik dan kami akan lakukan pengkajian secara komprehensif. Jadi usulannya dibubarkan, dibentuk BUMD dan lain sebagainya," ujar Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
![Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/23843-kepala-dinas-perhubungan-pemprov-jakarta-syafrin-liputo.jpg)
Syafrin Liputo menjelaskan, kajian yang dilakukan akan mempertimbangkan arah kebijakan perparkiran ke depan, yang menurutnya tidak lagi menitikberatkan pada aspek pendapatan, melainkan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.
"Itu tetap menjadi masukan dan kita akan kaji secara komprehensif, dan juga sesuai dengan visi ke depan, bahwa perparkiran itu sekarang menjadi instrumen untuk pengendalian lalu lintas. Tidak lagi sebagai sumber pendapatan asli daerah," jelas Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menyelaraskan pengelolaan perparkiran di Jakarta dengan kebutuhan kota yang terus berkembang.
"Jadi ini yang kita akan inline-kan dengan kajian secara komprehensif tadi, masukan dari seluruh stakeholders itu menjadi penting untuk menuju perbaikan pengelolaan parkir di Jakarta," pungkas Syafrin.
BUMD Khusus Parkir
Baca Juga: Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
Sebelumnya, Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan beberapa poin penting dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Salah satu usulan utama yang ia sampaikan adalah pelimpahan penyelenggaraan parkir on-street dari UP Perparkiran kepada BUMD baru.

Francine Widjojo menyoroti ketidaksesuaian peran UP Perparkiran saat ini dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) Perda Nomor 45 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tugas UP adalah pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai penyelenggara parkir.
"Namun saat ini dalam prakteknya juga menjadi penyelenggara parkir on-street. Sehingga ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pembinaan parkir yang dikelola oleh UP sendiri," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Francine Widjojo pun menegaskan perlunya restrukturisasi lembaga pengelola parkir agar sistem berjalan dengan akuntabel dan efektif.
"Karenanya kami mengusulkan agar UP Perparkiran tidak melakukan penyelenggaraan parkir on-street dan seluruh penyelenggaraan parkir on-street agar dilimpahkan kepada BUMD baru yang bertugas secara khusus untuk melakukan penyelenggaraan parkir on-street," pungkas Francine.
Wacana BUMD Parkir di Jakarta