Dorong Solusi Krisis Mikroplastik: Greenpeace Ajak KLH Perkuat Regulasi Berbasis Sains dan Keadilan

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:51 WIB
Dorong Solusi Krisis Mikroplastik: Greenpeace Ajak KLH Perkuat Regulasi Berbasis Sains dan Keadilan
Mikroplastik. (Dok: Elements Envanto)

Suara.com - Sampah plastik menjadi ancaman global, tak hanya di negara berkembang, tapi juga negara maju seperti AS, Inggris, dan Jepang. Konsumsi plastik per kapita di Eropa Barat mencapai 60 kg per tahun, di AS 80 kg, sementara India hanya 2 kg.

Karena sulit terurai, plastik mendominasi limbah lingkungan: 57% sampah pantai adalah plastik, 46 ribu potong plastik terapung di tiap mil persegi samudera, dan lapisan plastik di Samudera Pasifik mencapai kedalaman hampir 100 meter. Setiap tahun, lebih dari satu juta burung laut dan 100 ribu hewan laut mati akibatnya.

Di Indonesia, sampah plastik mencapai 5,4 juta ton per tahun atau 14% dari total produksi sampah—melampaui sampah kertas. Di AS, laporan Environmental Protection Agency (EPA) AS mencatat lonjakan tajam: dari di bawah 1% pada 1960 menjadi 12% atau 30 juta ton pada 2008.

Sebagian besar limbah plastik ini berasal dari kemasan sekali pakai, seperti botol minuman, kantong plastik, diaper, hingga peralatan medis. Dampaknya meluas, dari pencemaran lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan manusia.

Ilustrasi limbah yang mengandung mikroplastik (Pexels/Magda Ehlers).
Ilustrasi limbah yang mengandung mikroplastik (Pexels/Magda Ehlers).

Dalam rangka menanggapi krisis tersebut, Greenpeace Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI untuk mendorong kebijakan konkret dalam menangani polusi plastik.

Fokus mereka tertuju pada revisi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penetapan baku mutu mikroplastik, dan sikap Indonesia dalam proses Perjanjian Global Pengendalian Polusi Plastik (INC 5.2).

“Pada audiensi kali ini, utamanya kami ingin bicara soal Permen LHK No. 75 tahun 2019 yang berkaitan dengan tanggung jawab produsen serta ingin memastikan bahwa memang tanggung jawab terkait masalah plastik sekali pakai tidak hanya dibebankan ke masyarakat tapi juga produsen. Kami cukup mengapresiasi karena itu salah satu aturan yang akhirnya bicara cukup detil atas tanggung jawab produsen yang sebenarnya sudah diatur undang-undang pengelolaan sampah,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Tim Leader Kampanye Sosial & Ekonomi Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya. 

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLH, Agus Rusly, menjelaskan bahwa implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan.

“Sebagian produsen menganggap Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki otoritas dalam mengatur industri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sektor lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri. Upaya pengurangan sampah harus melibatkan sektor perdagangan, industri, dan sosial agar lebih efektif.

baca juga

Greenpeace juga menyerahkan Laporan Brand Audit Saset 2023 yang menemukan 3.609 kemasan saset di lapangan berasal dari lima perusahaan besar, yaitu Wings, Salim Group, Mayora Indah, Unilever, dan Santos Jaya Abadi.

Jenis limbah tersebut didominasi oleh sachet multilayer yang sulit didaur ulang. Hingga kini, dari total produsen, baru 13 yang telah mengimplementasikan peta jalan, 17 yang sudah mengirimkan dokumen, dan 24 masih dalam tahap revisi.

“Kami mengapresiasi langkah KLH/BPLH yang telah mendorong produsen agar mengirimkan peta jalan pengurangan sampahnya. Peta jalan ini penting untuk mengatasi krisis plastik melalui pengurangan produksi plastik dan perubahan sistem distribusi dari kemasan sekali pakai menuju sistem guna ulang,” ujar Ibar Akbar, Juru Kampanye Plastik Greenpeace Indonesia.

Kekhawatiran lain yang disoroti Greenpeace adalah ancaman mikroplastik terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan riset bersama Universitas Indonesia, ditemukan kontaminasi mikroplastik dalam air minum yang dikonsumsi masyarakat, serta indikasi dampaknya terhadap kesehatan seperti gangguan fungsi kognitif.

“Studi ini menambah daftar panjang cemaran mikroplastik di lingkungan dan memperkuat bukti bagaimana risikonya terhadap kesehatan kita. Namun, selama dampak dan mekanisme paparan mikroplastik dalam tubuh belum sepenuhnya dipahami, peningkatan produksi dan penggunaan plastik yang tidak terkendali harus dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Afifah Rahmi, Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia.

Greenpeace mendorong KLH/BPLH untuk menetapkan ambang batas aman kontaminasi mikroplastik dalam produk pangan dan lingkungan, serta mempercepat implementasi kebijakan pengurangan plastik dan perluasan larangan plastik sekali pakai, termasuk jenis PET yang kerap ditemukan mencemari tubuh manusia.

Dalam konteks global, Greenpeace menegaskan pentingnya posisi Indonesia dalam Perjanjian Global Plastik. “Traktat Global untuk Plastik merupakan kesempatan sekali seumur hidup untuk mengakhiri krisis plastik ini, tentu melalui pengurangan produksi plastik global. Indonesia perlu memperkuat posisinya untuk menyuarakan pengurangan produksi plastik global,” tambah Ibar.

Greenpeace berharap KLH/BPLH memperkuat peran regulasinya agar penanganan krisis plastik dilakukan secara adil, berbasis sains, dan tidak membebani masyarakat sebagai pihak paling terdampak. Mereka juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, serta meminta kejelasan mengenai revisi peta jalan dan mekanisme pengawasan terhadap produsen yang tidak memenuhi target.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang

Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang

Foto | Selasa, 03 Juni 2025 | 07:21 WIB

Warga Sukoharjo ini Ciptakan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, Namanya Pitara

Warga Sukoharjo ini Ciptakan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, Namanya Pitara

Foto | Selasa, 03 Juni 2025 | 09:11 WIB

Sampah Plastik Kian Mengkhawatirkan Hingga Lintas Batas, Perlu Gerak Cepat dan Kolaborasi

Sampah Plastik Kian Mengkhawatirkan Hingga Lintas Batas, Perlu Gerak Cepat dan Kolaborasi

News | Senin, 02 Juni 2025 | 15:58 WIB

Terkini

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

×