Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:42 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jangan Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Dia mengaku saat dirinya menjadi Wali Kota Jakarta Selatan pernah melakukan proses hukum terhadap salah satu kelurahan yang sulit diatur dan keras kepala terhadap aturan buang limbah hewan kurban.

"Pengalaman saya di Jakarta Selatan, salah satu kelurahan ada yang ngeyel juga akhirnya kita berproses secara hukum. Mereka pasti kalah karena kita memegang aturan. Ini mungkin yang bisa dilakukan juga oleh bapak ibu sekalian," ujar Munjirin.

Adapun sanksi hukum yang biasa berlaku berupa teguran atau sanksi administratif, namun bisa juga lebih berat tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pencemaran yang terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.

Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong warga untuk membuang limbah kurban dengan benar. Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?

Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.

"Bila memungkinkan dia ngeyel, bandel dan sebagainya, mungkin ada tindakan yang nyata," tegas Munjirin.

Dia pun meminta 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban untuk menyosialisasikan ke warga dan petugas Idul Adha di setiap wilayah terkait pembuangan limbah hewan kurban.

"Perlu disampaikan dalam rangka edukasi ke masyarakat. Apabila menemui hal yang mungkin susah di lapangan untuk disampaikan kaitannya dengan keterangan bersama camat, lurah dan penegak hukum," ucap Munjirin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI