Strategi Pemerintah Tekan Kematian Jemaah Haji, Integrasi Tim Medis dan Advokasi Regulasi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:01 WIB
Strategi Pemerintah Tekan Kematian Jemaah Haji, Integrasi Tim Medis dan Advokasi Regulasi
Ilustrasi Haji (Pixabay)

Suara.com - Angka kematian jemaah haji Indonesia jadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan dan Tim Amirul Hajj. Berbagai strategi pun disiapkan guna menekan risiko kematian, terutama saat fase kritis ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan bahwa untuk menekan kematian jemaah, khususnya pada saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), strategi yang diterapkan adalah menyatukan PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dengan Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK) untuk mendampingi jemaah.

“Strateginya adalah bersatunya PPIH yang akan dibagi menjadi 8 markaz/maktab. Para dokter spesialis akan standby di markaz tersebut. Para dokter dan perawat akan mengisi markaz yang TKHK-nya sedikit, sementara jumlah jemaahnya banyak,” ujar Yuli dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Taruna Ikrar, yang juga menjadi bagian dari Tim Amirul Hajj, menambahkan bahwa tingginya angka kematian jemaah pada musim haji tahun ini menjadi alarm penting.

Ia menyebutkan bahwa per satu minggu sebelum puncak haji, jumlah jemaah yang meninggal dunia sudah melebihi angka tahun lalu pada periode yang sama.

“Ini satu minggu sebelum puncak haji, data yang meninggal dunia lebih tinggi dari tahun lalu pada hari yang sama. Saat ini ada 108 orang jemaah yang meninggal dunia,” ujar Taruna.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar seluruh potensi yang dimiliki Indonesia dimaksimalkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menekan angka kematian di kalangan jemaah.

“Dalam kondisi tertentu, tidak mungkin dokter-dokter di sini yang jumlahnya terbatas bisa menangani dua jutaan orang jemaah. Sudah tepat langkah pemerintah Indonesia yang membawa petugas kesehatan ke sini untuk mendampingi para jemaah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mendengar bahwa saat ini terdapat permasalahan di mana petugas kesehatan tidak dapat melayani jemaah karena persoalan izin operasional klinik dan praktik.

baca juga

“Sebab sesuai aturan, tempat pelayanan dan petugas kesehatan yang bertugas di suatu negara harus memiliki izin operasional/praktik di wilayah tersebut,” ungkap Taruna.

Lebih lanjut, Taruna mengatakan bahwa untuk menangani permasalahan tersebut, ia akan berbicara dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, mengingat ada lebih dari 200 ribu jemaah haji Indonesia yang perlu dilayani oleh para petugas kesehatan.

“Saya mendengar pelayanan kesehatan di sini (KKHI) kurang optimal karena permasalahan izin operasional. Banyak jemaah meninggal di hotel karena menahan rasa sakit," katanya.

"Mereka merasa stres jika harus dirujuk dan dirawat di RS sini, tidak ada teman, tidak bisa berkomunikasi karena tidak mengerti bahasanya. Jadi, saya bersama Amirul Hajj akan berbicara dengan Menteri Haji dan Menteri Kesehatan Arab Saudi,” ucap Taruna.

Untuk itu, ia menyampaikan komitmennya bersama Tim Amirul Hajj untuk segera melakukan pembicaraan dengan otoritas Arab Saudi, termasuk Menteri Haji dan Menteri Kesehatan, agar persoalan izin dapat segera dituntaskan demi menyelamatkan nyawa jemaah haji Indonesia.

Sementara itu, Arab Saudi mengumumkan bahwa pasukan keamanan Haji yang bertugas di titik-titik masuk ke Makkah telah menangkap enam penduduk dan 18 warga negara Saudi karena melanggar peraturan Haji dengan mengangkut 99 orang tanpa izin haji.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dilaporkan oleh Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa (3/6/2025).

Kementerian mengeluarkan keputusan melalui komite administratif musiman terhadap para pengangkut, pihak yang membantu, serta mereka yang diangkut.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp440 juta), publikasi identitas dan sanksi terhadap pelanggar, deportasi terhadap pendatang asing disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun setelah hukuman dilaksanakan, serta proses hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan.

Selain itu, siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp88 juta).

Kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah.

Sanksi bagi individu maupun bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran ketentuan ibadah haji mulai ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-10 Juni).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BP Haji: Visa Furoda Murni Business to Goverment, Pemerintah Tak Ikut Negosiasi

BP Haji: Visa Furoda Murni Business to Goverment, Pemerintah Tak Ikut Negosiasi

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:50 WIB

Timwas Haji DPR Ingatkan Soal Transportasi Jemaah ke Armuzna, Cegah Masalah Tahun Lalu

Timwas Haji DPR Ingatkan Soal Transportasi Jemaah ke Armuzna, Cegah Masalah Tahun Lalu

DPR | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:58 WIB

Layanan Haji Indonesia Masih Grade D, Harusnya Bisa Grade B: Hasil Sorotan Timwas DPR

Layanan Haji Indonesia Masih Grade D, Harusnya Bisa Grade B: Hasil Sorotan Timwas DPR

DPR | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:50 WIB

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, Pihak Travel Diminta Tak Tebar 'Angin Surga' ke Jemaah Haji

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, Pihak Travel Diminta Tak Tebar 'Angin Surga' ke Jemaah Haji

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:05 WIB

Ditegur karena Terus Bagikan Foto saat Ibadah Haji, Ivan Gunawan Beri Balasan Menohok

Ditegur karena Terus Bagikan Foto saat Ibadah Haji, Ivan Gunawan Beri Balasan Menohok

Entertainment | Selasa, 03 Juni 2025 | 09:41 WIB

Tya Ariestya Haji Jalur Apa? Tetap Bisa Berangkat di Tengah Huru-hara Visa Furoda Tak Terbit

Tya Ariestya Haji Jalur Apa? Tetap Bisa Berangkat di Tengah Huru-hara Visa Furoda Tak Terbit

Lifestyle | Selasa, 03 Juni 2025 | 07:42 WIB

Fasilitas Super Mewah Hotel Tempat Menginap Ivan Gunawan Saat Haji

Fasilitas Super Mewah Hotel Tempat Menginap Ivan Gunawan Saat Haji

Video | Selasa, 03 Juni 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:31 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:30 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:25 WIB

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

×