Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:20 WIB
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)

Suara.com - Polisi meringkus AS alias A (21) tersangka pembunuhan terhadap pemilik warung sembako berinsial ALS (64), di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra mengatakan, modus operandi tersangka melakukan aksinya akibat tersinggung dengan perkataan korban.

Peristiwa bermula ketika tersangka yang merupakan karyawan dari korban ingin melakukan kasbon.

“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas. Yaitu dengan kata-kata, 'kamu kasbon terus, kerja malas, jarang masuk, banyak liburnya, gak kayak yang lain',” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Kata-kata yang terlontar dari mulut korban, membuat tersangka tersulut emosi, dan sakit hati, hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban.

Korban tewas akibat kepalanya dihantam sebanyak dua kalo menggunakan tangan kirinya. Kemudian tersangka juga menghantam korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali.

Korban terus diserang secara membabi buta, hingga terkena di bagian dada dan lainnya.

Sementara saat korban berupaya menjauh, tersangka justru melemparinya dengan kardus berisi air mineral hingga terjatuh dan kepalanya membentur jamban toilet.

“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Baca Juga: Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?

Usai korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membawa uang yang ada di toko sembako tersebut.

Total, uang senilai Rp68,5 juta dibawa kabur oleh tersangka.

Tersangka sendiri ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Subsider, Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Berencana Kabur ke Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI