Suara.com - Polisi meringkus AS alias A (21) tersangka pembunuhan terhadap pemilik warung sembako berinsial ALS (64), di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra mengatakan, modus operandi tersangka melakukan aksinya akibat tersinggung dengan perkataan korban.
Peristiwa bermula ketika tersangka yang merupakan karyawan dari korban ingin melakukan kasbon.
“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas. Yaitu dengan kata-kata, 'kamu kasbon terus, kerja malas, jarang masuk, banyak liburnya, gak kayak yang lain',” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Kata-kata yang terlontar dari mulut korban, membuat tersangka tersulut emosi, dan sakit hati, hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
Korban tewas akibat kepalanya dihantam sebanyak dua kalo menggunakan tangan kirinya. Kemudian tersangka juga menghantam korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali.
Korban terus diserang secara membabi buta, hingga terkena di bagian dada dan lainnya.
Sementara saat korban berupaya menjauh, tersangka justru melemparinya dengan kardus berisi air mineral hingga terjatuh dan kepalanya membentur jamban toilet.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Baca Juga: Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
Usai korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membawa uang yang ada di toko sembako tersebut.
Total, uang senilai Rp68,5 juta dibawa kabur oleh tersangka.
Tersangka sendiri ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Subsider, Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Berencana Kabur ke Batam
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi berinisial AS (21) berencana memakai uang milik korban untuk kabur ke Batam.
"Pelaku ditangkap pada saat hendak terbang (pergi dengan pesawat). Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku," kata Dirreskrimum Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Wira menjelaskan pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko.
"Uang yang dibelanjakan pelaku selama menginap (di hotel) dan rencana berangkat ke Batam, memakai uang dari hasil yang dibawa dari toko. Kemudian apakah keluarganya mengetahui hasil merampok? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uangnya dari hasil membobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko," katanya.
Namun tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai berapa lama tersangka telah bekerja dengan korban, Wira menambahkan korban telah bekerja sejak tahun 2021.
"Pelaku ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021. Tetapi keluar masuk, keluar masuk," katanya.
Wira juga menjelaskan alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Kalau dari kita melihat dari sisi niatnya. Ini karena emosi dan selanjutnya menghabisi, ketika kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur niatnya untuk menghabisi, jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan," jelasnya.