Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:40 WIB
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung meminta masyarakat agar lebih waspada apabila menerima pesan singkat yang berisi tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan modus penipuan ini berupa pengiriman pesan singkat berupa link seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya alias phishing atau malware di perangkat korban,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Harli juga menegaskan, jika pihak Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan alias link yang berisi soal surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat.

Informasi resmi dari Kejaksaan RI, lanjut Harli, hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi milik Polda Metro Jaya,” kata Harli.

Harli menyampaikan, kepada masyarakat agar tidak langsung percaya atas pesan yang dikirimkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," kata dia.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” Harli menambahkan.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

Sebelumnya, ramai beredar di masyarakat soal pesan singkat yang berisi link tentang tilang elektronik alias Etle.

Namun Etle tersebut dikirimkan bukan berasal dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Dalam link tersebut terdapat laman yang berisi mirip dengan situs resmi yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa.

Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pemilik kendaraam bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi ETLE di alamat https://etle-pmj.id/.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI