Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:40 WIB
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

3. Setelah semua data sudah terisi, maka klik "Cek Data".

4. Apabola tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No Data Available".

5. Sementara jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran di jalan raya, maka akan muncul informasi yang mencakup:

  • Waktu pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe atau Jenis kendaraan

6. Selanjutnya, kendaraan yang terkena tilang ETLE, maka pemilik wajib membayar denda tilang. Untuk pembayaran denda e-tilang sendiri dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan atau denda serta memastikan kendaraan sah digunakan.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE

Pembayaran denda tilang elektronik sendiri kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang ETLE:

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile

baca juga
  • Buka aplikasi BRI Mobile yang sudah terinstal di ponsel
  • Pilih Mobile Banking BRI, kemudian lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account
  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya
  • Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat
  • Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi
  • Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.

2. Melalui Bank Lain (Non BRI)

Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:

  • Kunjungi ATM terdekat
  • Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer
  • Pilih transfer ke rekening bank lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

3. Melalui Tokopedia

Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
  • Pilih menu Top Up/Tagihan
  • Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
  • Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:45 WIB

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 16:44 WIB

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×