Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:40 WIB
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

3. Setelah semua data sudah terisi, maka klik "Cek Data".

4. Apabola tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No Data Available".

5. Sementara jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran di jalan raya, maka akan muncul informasi yang mencakup:

  • Waktu pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe atau Jenis kendaraan

6. Selanjutnya, kendaraan yang terkena tilang ETLE, maka pemilik wajib membayar denda tilang. Untuk pembayaran denda e-tilang sendiri dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan atau denda serta memastikan kendaraan sah digunakan.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE

Pembayaran denda tilang elektronik sendiri kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang ETLE:

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile

  • Buka aplikasi BRI Mobile yang sudah terinstal di ponsel
  • Pilih Mobile Banking BRI, kemudian lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account
  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya
  • Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat
  • Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi
  • Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.

2. Melalui Bank Lain (Non BRI)

Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:

  • Kunjungi ATM terdekat
  • Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer
  • Pilih transfer ke rekening bank lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

3. Melalui Tokopedia

Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
  • Pilih menu Top Up/Tagihan
  • Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
  • Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:45 WIB

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 16:44 WIB

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:44 WIB

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:29 WIB

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:16 WIB

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:12 WIB

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:01 WIB

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:44 WIB

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:32 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:54 WIB