AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:48 WIB
AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata
Mendiang Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

Kasus TPPU AGK Dihentikan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan.

“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara, red.),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

Asep saat menjabat Direktur Penyidikan KPK lantas mengatakan bahwa akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Eks Gubernur Malut AGK Tak Berstatus Tersangka karena Meninggal Dunia, KPK Fokus Asset Recovery

AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI