Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Wisnu terkonfirmasi hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sementara kehadiran Devi belum bisa dipastikan.
Di sisi lain, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada Wisnu pada pemeriksaan kali ini.
KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi
KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan waktu para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK. Sebab, Budi menyebut pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.
“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” ujar Budi.
Geledah 7 Lokasi
KPK mengeklaim telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025 dengan menyasar Kantor Kemnaker dan sejumlah rumah pihak terkait.