AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:48 WIB
AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata
Mendiang Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, penuntutan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang sudah meninggal dunia tidak bisa dilakukan. Namun, kerugian keuangan negara akibat perbuatan AGK tetap bisa dilakukan penuntutan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, dengan meninggalnya AGK, statusnya sebagai tersangka memang gugur dalam tindak pidana korupsi, tetapi negara tetap memiliki hak untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Tetap dapat dilakukan oleh negara melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokumen yang diserahkan aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan, Kejaksaan, atau pengadilan yang memeriksa perkaranya,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

KPK Fokus Asset Recovery

KPK menyatakan status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) gugur setelah meninggal dunia.

"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus di hentikan," kata Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Asep menegaskan lembaga antirasuah saat ini hanya fokus pada pengembalian aset atau asset recovery terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK.

"Saat ini Kami fokus pada Asset Recovery nya," ungkap Asep.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara pada Jumat (14/3/2025).

baca juga

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.

“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

Kasus TPPU AGK Dihentikan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan.

“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara, red.),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

Asep saat menjabat Direktur Penyidikan KPK lantas mengatakan bahwa akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.

AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor Agen TKA hingga Rumah Pejabat Kemnaker, KPK Amankan Duit Rp 300 Juta

Geledah Kantor Agen TKA hingga Rumah Pejabat Kemnaker, KPK Amankan Duit Rp 300 Juta

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 08:32 WIB

KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR

KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:10 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Menolak Pulang ke Tanah Air, DPR: Negara Tak Boleh Kalah

Buronan Korupsi e-KTP Menolak Pulang ke Tanah Air, DPR: Negara Tak Boleh Kalah

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:52 WIB

KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker

KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:41 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini

Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:23 WIB

Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP

Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 14:22 WIB

Eks Gubernur Malut AGK Tak Berstatus Tersangka karena Meninggal Dunia, KPK Fokus Asset Recovery

Eks Gubernur Malut AGK Tak Berstatus Tersangka karena Meninggal Dunia, KPK Fokus Asset Recovery

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 11:42 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×