Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB
Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK
Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan dugaan korupsi  sewa jet pribadi oleh KPU RI. Skandal kasus itu dilaporkan Themis Indonesia bersama Transparency International (TI) Indonesia dan Trend Asia.

Dalam laporannya itu, mereka menduga terdapat pelanggaran pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ibnu menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap penelaahan di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia mengaku diminta melengkapi dokumen-dokumen, termasuk soal keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan sewa jet pribadi di KPU RI.

“KPK dengan kewenangannya seharusnya mampu membaca beberapa hal temuan yang sudah kami berikan gambarannya, tinggal KPK mendalami sebenarnya peran-peran setiap komisioner atau misalkan Sekjen itu seberapa dalam perkara ini,” kata Ibnu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

“Harusnya KPK yang memiliki kewenangan lebih dalam hal mendalami perkara ini,” tambah dia.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan yang diajukannya bersama Transparency International (TI) Indonesia dan Trend Asia.  (Suara.com/Dea)
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan yang diajukannya bersama Transparency International (TI) Indonesia dan Trend Asia. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Ibnu mengaku pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dalih KPU Sewa Jet Pribadi saat Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit. Di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI memang awalnya untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar saja. Namun, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.

Untuk itu, Afif mengatakan konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Gibran? Golkar soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum

Bela Gibran? Golkar soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 16:43 WIB

Masih Dendam ke Jokowi? Analis Sebut Wajar Megawati Cueki Gibran: Artinya Memang Tak Suka

Masih Dendam ke Jokowi? Analis Sebut Wajar Megawati Cueki Gibran: Artinya Memang Tak Suka

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 16:29 WIB

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Terkini

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:29 WIB

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:15 WIB

BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!

BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:14 WIB

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:46 WIB

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB