Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Pulang Diam-diam

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:28 WIB
Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Pulang Diam-diam
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian, permintaan klarifikasi terhadap Diana bakal dilakukan di Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejati NTT.

"Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya (diklarifikasi) di sini,” tutup Harli.

Kirim Tim ke Jakarta

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengirim suatu tim ke Jakarta untuk meminta keterangan dari Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bersubsidi bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmanw, di Kupang, Rabu (4/6) mengatakan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan di Kejagung.

"Tim ke Jakarta, tujuannya untuk meminta keterangan dari Wamen PU," katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini status Wamen PU bukan sebagai saksi tetapi pihak yang dimintai keterangan, karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Jadi sebutannya bukan saksi, tetapi sebagai pihak yang dimintai keterangan," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pengambilan keterangan dari Wamen PU karena jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.

Baca Juga: Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah

Ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT, PT Brantas Abipraya dan PT Cipta Karya merupakan pihak - pihak yang mengerjakan proyek pembangunan 2.100 rumah khusus pejuang eks Timor Timur tersebut dengan membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan rumah itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wamen PU sempat dipanggil ke Kupang untuk dimintai Keterangan oleh Kejati NTT pada 21 Mei lalu.

Namun karena alasan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, proses pengambilan keterangan Wamen tidak bisa dilakukan karena saat itu Wamen PU tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga Kejati NTT lalu menjadwalkan ulang, jadwal pengambilan keterangan dari Wamen PU yang lokasinya dilaksanakan di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI