Suara.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengungkap sejumlah persoalan krusial selama pelaksanaan Haji 2025, salah satunya, persoalan jemaah yang terpisah kembali terjadi sesampainya di Tanah Suci.
"Problem sejak berangkat itu kan jemaah terpisah-pisah, antara suami istri, pembimbing dan jemaahnya. Setelah direkonsiliasi, sampai sini (Arab Saudi) bercerai-berai lagi," kata Fikri lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu 7 Juni 2025.
Kemudian persoalan yang paling fatal terjadi menjelang puncak haji, ketika jemaah yang akan wukuf menuju Arafah sempat terlantar tanpa kepastian.
"Mereka siap-siap pakai ihram itu sejak Rabu pagi. Yang sore tidak terangkut, malam tidak terangkut, sampai Kamis pagi ada yang belum terangkut. Alhamdulillah, Kamis siang semua sudah bisa tiba di Arafah,” kata Fikri.
Dia menyebut hal itu disebabkan armada transportasi dari pihak syarikah (perusahaan layanan haji Saudi) yang tidak memadai.
Persolan tidak selesai begitu saja, sesampainya di Arafah, para jemaah juga harus dihadapkan dengan kondisi tendah yang kelebihan kapasitas. Jemaah terpaksa menghuni tenda berdesak-desakan.
Menurutnya, Kementerian Agama, melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mengakui kesalahan itu.
"Ini memang harus dievaluasi syarikah-nya. Ternyata ada yang memaksakan, tenda sudah penuh, sudah overload, tetap saja ditambah-tambah lagi,” ujarnya.
Padahal saat rapat kerja pada 2 Juni 2025 antara Timwas dengan Kemenag serta Syarikah, telah disepakati distribusi kartu Nusuk, sebagai akses vital jemaah, harus selesai pada 3 Juni pukul 20:00 waktu setempat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan target tersebut gagal terpenuhi.
Baca Juga: Jamaah Haji Bisa Akses Layanan Kesehatan Pakai Drone, Arab Saudi Siapkan Teknologi Baru
“Faktanya baru Rabu malam 99,5 persen terdistribusi dengan baik. Ini jadi catatan besar,” ungkap politisi PKS tersebut.
Atas berbagai persoalan itu, DPR, katanya, harus turun tangan lebih jauh, melewati batas fungsi pengawasannya, demi memastikan jemaah dapat menjalankan rukun haji utamanya, yaitu wukuf di Arafah.
"Kondisinya seperti itu ya kita akhirnya cawe-cawe. Karena Al-Hajju Arafatun (Haji adalah Arafah),” tegasnya.
Berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan, katanya, bakal menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Isu-isu teknis seperti visa furoda, transportasi, katering, pemondokan yang overload, hingga persoalan kartu Nusuk akan diupayakan menjadi norma baru dalam regulasi untuk mencegah masalah serupa terulang di masa mendatang," ujarnya.
“Ini jadi catatan besar. Kalau seperti ini lagi, ya syarikah tertentu harus diberi catatan hitam,” sambungnya.