Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Minggu, 08 Juni 2025 | 19:06 WIB
Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius
Karikatur eksploitasi Kepulauan Raja Empat, Papua Barat untuk tambang nikel. [FakartunXSuara.com]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengemukakan bahwa aktivitas PT GAG Nikel (GN) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat tidak membuat kerusakan alam yang terlalu besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif kepada wartawan saat media briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

"Kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. 

Bila mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hanif mengatakan bahwa kegiatan pertambangan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," katanya. 

Tetapi kemudian relaksasi diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.

Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. 

Lantaran itu, ia mengatakan bakal segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani. 

Meski begitu, ia tidak menyampaikan secara spesifik akan menyambangi pertambangan nikel di Raja Ampat

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta."

"Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," ucap dia.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.

Adapun, luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Ada Konspirasi Oligarki, Pakar Energi Desak Kejagung Investigasi Tambang Raja Ampat

Diduga Ada Konspirasi Oligarki, Pakar Energi Desak Kejagung Investigasi Tambang Raja Ampat

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 18:20 WIB

Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selamatkan Ekosistem Bekas Tambang Nikel di Raja Ampat dengan Rehabilitasi Holistik

Selamatkan Ekosistem Bekas Tambang Nikel di Raja Ampat dengan Rehabilitasi Holistik

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 08:31 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB