KPK Ungkap Alasan Ahli Kaitkan Laporan Pengacara Hasto dengan "Obstruction of Justice"

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:01 WIB
KPK Ungkap Alasan Ahli Kaitkan Laporan Pengacara Hasto dengan "Obstruction of Justice"
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini bahaya loh Pak, Bapak harus revisi loh ini. Jangan, Pak. Ini hak hukum loh, orang melaporkan kepada Komnas HAM, itu dilindungi undang-undang,” ucap Ronny.

Menanggapi itu, Fatahillah menyebut bahwa konteks ilustrasi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat keseluruhan fakta.

“Saya boleh jelaskan dulu, Pak? Dalam konteks kasus ini, makanya memang saya juga, kalau berbicara langsung pada ilustrasi juga agak repot,” ujar Fatahillah.

Ronny kemudian menyatakan bahwa ahli pidana memiliki peran penting dalam persidangan dan pendapatnya sangat diperhatikan publik.

“Bapak ini ahli, tolong Pak. Kita ditonton satu Indonesia. Keahlian Bapak sebagai ahli pidana ini sangat diuji di persidangan ini, Pak,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

Lebih lanjut, Ronny langsung menyinggung apakah melapor ke Dewas KPK dan ke Komnas HAM bisa dianggap perintangan penyidikan sebagaimana yang disampaikan ahli dalam BAP.

“Pak, ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?” tanya Ronny.

“Kalau itu tidak,” jawab Fatahillah.

“Melaporkan ke Komnas HAM itu merintangi penyidikan?” cecar Ronny.

Baca Juga: KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto

“Kalau itu tidak,” tandas Fatahillah.

Dalam konteks perkara ini, kubu Hasto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI