Solusi Masalah Proses Verifikasi Data Bagi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:24 WIB
Solusi Masalah Proses Verifikasi Data Bagi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendati penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan mulai dilakukan pekan lalu, saat ini sebagian penerima manfaat masih berada pada tahapan verifikasi data. Proses verifikasi data bagi penerima BSU BPJS memang cukup panjang mengingat data mereka harus dicocokkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini adalah basis dalam memetakan siapa saja yang berhak untuk menerima BSU BPJS.

Para pekerja kemudian mulai khawatir jikalau proses verifikasi data mereka bermasalah. Namun, untuk mengatasi masalah dalam proses verifikasi ini, pekerja bisa membuat aduan melalui laman https://bantuan. kemnaker.go.id/support/home kemudian pilih menu pengaduan dan klik buat pengaduan.

Kendati demikian, apabila dalam data pekerja tertulis data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi, yang perlu dilakukan hanyalah memantaunya secara berkala. Pasalnya, masih ada kemungkinan status verifikasi akan berubah.

Aturan Kemenaker dalam Penyaluran BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi kuartal II 2025. Program BSU Juni 2025 cair sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan sektor padat karya yang terdampak kenaikan harga dan inflasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI