Cara Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi

Senin, 09 Juni 2025 | 07:12 WIB
Cara Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

Suara.com - Batuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp600.000 mulai dicairkan oleh pemerintah. Kelas pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta seharusnya berhak atas bantuan ini. Namun, banyak data diri pekerja calon penerima BSU tidak muncul. Akibatnya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Cara mengatasi data diri tidak muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.

Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta Alamat email.

Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.

Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.

Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

BSU 2025. [Dok. Istimewa]
BSU 2025. [Dok. Istimewa]

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

baca juga

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana BPJS Hewan di Jakarta, Francine PSI: Penuhi Dulu Layanan Dasar Kesehatan Hewan

Wacana BPJS Hewan di Jakarta, Francine PSI: Penuhi Dulu Layanan Dasar Kesehatan Hewan

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 13:53 WIB

Menaker Pastikan BSU Untuk Pekerja Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya di Sini

Menaker Pastikan BSU Untuk Pekerja Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya di Sini

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 21:47 WIB

BSU Rp600.000 Cair Hari Ini, Kemnaker Ungkap Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

BSU Rp600.000 Cair Hari Ini, Kemnaker Ungkap Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:05 WIB

Cara Cek BSU yang Cair Hari Ini 5 Juni 2025, Apakah Kamu Masuk Kriteria?

Cara Cek BSU yang Cair Hari Ini 5 Juni 2025, Apakah Kamu Masuk Kriteria?

Lifestyle | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:09 WIB

Penyebab Data Penerima BSU, BPNT dan PKH Tidak Muncul di DTSEN

Penyebab Data Penerima BSU, BPNT dan PKH Tidak Muncul di DTSEN

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 07:26 WIB

BPJS Padang: Pasien Ditolak RSUD, Meninggal Usai Dipulangkan dalam Kondisi Lemas!

BPJS Padang: Pasien Ditolak RSUD, Meninggal Usai Dipulangkan dalam Kondisi Lemas!

Video | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:35 WIB

Terkini

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:14 WIB

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×