Kejagung Bakal Lakukan Pemeriksaan IUP Nikel Raja Ampat, Asalkan.

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:12 WIB
Kejagung Bakal Lakukan Pemeriksaan IUP Nikel Raja Ampat, Asalkan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan kepada awak media. Terkait IUP di Raja Ampat, Kejagung masih menunggu adanya pelaporan yang masuk. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memastikan hal tersebut, asalkan ada yang membuat laporan mengenai persoalan IUP nikel di Raja Ampat.

Meski demikian, hingga sejauh ini belum ada pihak yang membuat laporan soal hal tersebut.

"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," katanya, Selasa 10 Juni 2025.

Masalah ini, kata Harli, bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Bahkan pelaporannya bisa menjadi bahan pengusutan kasus.

"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Harli.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada potensi pidana dari empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Empat dicabut pemerintah.

Empat IUP yang dicabut, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Meski begitu, Hanif mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengawasan.

Baca Juga: TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

Tim dari Kementerian LH segera berangkat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP di Raja Ampat terhadap empat perusahaan 

Ia mengatakan ada tiga pendekatan utama yang dilakukan dalam melakukan pendalaman dan pengawasan, mulai dari pemberian sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.

"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan menandakan persoalan berakhir. 

Pencabutan IUP itu memiliki konsekuensi bahwa perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat [Suara.com/Kementerian ESDM]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat [Suara.com/Kementerian ESDM]

"Setelah kami melakukan rapat terbatas (ratas), dan menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan."

Bahlil juga mengemukakan berdasarkan aspirasi dari pemerintah daerah pun turut menjadi dasar pertimbangan bahwa telah terjadi pelanggaran.

"Selain itu, hasil temuan di lapangan serta aspirasi dari gubernur dan bupati juga menjadi dasar pertimbangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Menteri KLHK dan Kementerian Teknis lainnya untuk mencabut izin-izin tersebut," sambung dia.

Adapun, Empat IUP yang dicabut antara lain, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining

Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.

"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.

Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI