TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:51 WIB
TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom dukung rakyat papua tolak pertambangan di Raja Ampat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ikut menolak kegiatan penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan penolakan terhadap penambangan nikel lantaran bisa merusak ekosistem yang ada di wilayah Raja Ampat.

“Kami mendukung Rakyat Papua, menolak Perusahaan Nikel, karena merusak ekosistem,” kata Sebby melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Rabu (11/6/2025).

Sejauh ini, lanjut Sebby, pihaknya selaku tentara pembebasan belum melakukan aksi.

“TPNPB belum turun tangan, tapi tunggu pergerakan mastarakat adat dulu,” kata Sebby.

Sebby mengatakan saat ini TPNPB-OPM masih menunggu hasil komunikasi dengan pihak masyarakat adat Papua di sejumlah wilayah.

“TPNPB wilayah Sorong sedang melakukan komunikasi,” jelasnya.

Aksi penambangan nikel di wilayah Raja Ampat sendiri mulai mencuat saat sejumlah aktivis menerobos masuk agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025) lalu.

Mereka masuk sembari membawa poster dan meneriakan Save Raja Ampat. Sejak saat itu, aksi penambangan di ‘Surga Dunia’ ini mulai menjadi sorotan.

Baca Juga: Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen

Kekinian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di sana juga menjadi sorotan.

Pada Selasa (10/5) kemarin, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah.

"Setelah kami melakukan rapat terbatas (ratas), dan menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan. Selain itu, hasil temuan di lapangan serta aspirasi dari gubernur dan bupati juga menjadi dasar pertimbangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Menteri KLHK dan Kementerian Teknis lainnya untuk mencabut izin-izin tersebut," sambung dia.

Adapun, empat IUP yang dicabut antara lain, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI