Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Hingga saat ini revisi UU Pemilu masih mandek. (Antara)

Suara.com - Pemerintah hingga kini masih mematangkan konsep Revisi UU Pemilu. Namun pada saat yang sama, muncul desakan agar teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) ikut diatur dalam regulasi baru tersebut.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh bersifat teknis semata, melainkan harus berlandaskan tujuan strategis.

"Revisi ini bukan sekadar teknis, tapi harus punya fondasi kuat: memperkuat sistem presidensial, kualitas representasi, dan sesuai dengan otonomi daerah,” ujar Bima dalam diskusi Forum Populi bertajuk 'Revisi UU Pemilu: Tata Kelola Demokrasi Partisipatif Berbasis Inovasi' yang digelar Rabu 11 Juni 2025.

Ia menilai bahwa pemerintah memilih pendekatan kodifikasi, bukan omnibus law, dalam revisi.

Artinya, UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik akan disatukan ke dalam satu kerangka hukum yang sistematis dan berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kita akan membuat Undang-Undang baru yang menyatukan berbagai aturan, dengan fokus sistematis pada isu-isu seperti keserentakan pemilu, sistem kepartaian, pendanaan politik, dan integrasi bangsa," kata Bima.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mendukung pendekatan substansial dalam pembahasan RUU ini.

Ia menekankan perlunya menetapkan arah revisi sejak awal dan menjauh dari kepentingan sempit elite politik.

"Sebelum melakukan perubahan, penting untuk lebih dulu menetapkan apa tujuan dari perubahan tersebut? Tujuan kita sebenarnya bisa kita lihat dari pengalaman pemilu selama ini,” ucapnya.

baca juga

Zulfikar juga menyoroti soal ambang batas parlemen. Menurutnya, diskusi seharusnya tak semata soal jumlah partai, tapi bagaimana partai di parlemen mampu berperan secara efektif, baik sebagai bagian dari pemerintahan maupun oposisi.

Namun demikian, satu aspek krusial yang dinilai belum mendapat perhatian memadai adalah regulasi soal penggunaan teknologi, terutama AI, dalam penyelenggaraan pemilu.

Potensi AI

Founder Pemilu AI, Yose Rizal, menyebut bahwa teknologi mampu menciptakan efisiensi dan transparansi dalam kampanye maupun pengawasan pemilu.

"Potensi AI ini besar, jutaan data bisa diolah dengan cepat. Strategi kampanye bisa disimulasikan dulu. Ancamannya memang ada, tapi jangan sampai kita justru hanya dapat ancamannya tapi tidak dapat manfaatnya,” tegas Yose.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Fasilitasi Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Moch Nurhasim.

Dia menilai bahwa kodifikasi sebagai langkah tepat, namun mengingatkan agar tujuan penyelarasan asas pemilu tidak dilupakan. Tanpa perubahan, menurutnya, norma pemilu dan pilkada akan terus timpang.

Sementara itu, peneliti dan pemerhati teknologi pemilu Afrimadona, menilai selama ini pegiat teknologi dan kepemiluan berjalan di ruang diskusi yang terpisah.

Ia mendorong agar integrasi ini diwujudkan dalam revisi UU.

"Suka tidak suka teknologi menyelesaikan masalah integritas. Demokrasi juga punya sisi negatif dan teknologi mungkin bisa menetralisir hal ini," ujarnya.

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi kampanye pemilu. Saat ini penggunaan AI dalam kampanye didesak masuk dalam regulasi UU Pemilu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam revisi RUU Pemilu, termasuk sistem, aktor, dan penegakan hukum.

Ia berharap regulasi baru bisa rampung sebelum 2026 agar dapat diimplementasikan pada Pemilu 2029.

Ia juga menggarisbawahi urgensi penggunaan teknologi dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

"Hal ini perlu dipersiapkan dengan maksimal termasuk dengan kerangka hukum, SDM, dan mempertimbangkan aspek politik dari pengembang teknologi ini," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menyatakan bahwa revisi RUU Pemilu perlu diiringi inovasi cara berpikir serta perbaikan struktur dan aktor politik.

"Kultur, struktur, dan regulasi benar-benar harus diperbaiki, karena dari teknologi juga banyak isunya," katanya.

Hingga kini, sudah enam bulan berlalu sejak RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2025.

Namun, pembahasan masih jalan di tempat. Berbagai pihak pun mendorong agar pembahasan RUU ini segera dipercepat, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas

Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas

News | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB

Kemendagri Siap Fasilitasi Bimtek untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdeskel Merah Putih

Kemendagri Siap Fasilitasi Bimtek untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdeskel Merah Putih

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 08:05 WIB

Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Tuai Kritikan, Wamendagri: Saya Kira Penting Dievaluasi

Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Tuai Kritikan, Wamendagri: Saya Kira Penting Dievaluasi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 21:58 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×