Menilik Sejarah dan Kondisi 4 Pulau di Aceh yang Kini Masuk Sumut, Cocok Buat Diving-Snorkeling

Bangun Santoso

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:09 WIB
Menilik Sejarah dan Kondisi 4 Pulau di Aceh yang Kini Masuk Sumut, Cocok Buat Diving-Snorkeling
Ilustrasi Pulau

Suara.com - Status kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) ramai jadi sorotan. Padahal, jika merunut sejarah, jelas keempat pulau itu sudah lama berstatus sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Berdasarkan keputusan Mendagri itu, keempat pulau itu kini berada di bawah naungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Lantas bagaimana sejarah dan kondisi dari keempat pulau itu? Berikut ulasannya berdasarkan sejumlah sumber:

1. Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Gadang diketahui terletak di kawasan Samudra Hindia, tepatnya di sisi barat Pulau Sumatra. Kini secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pulau ini memiliki pantai berpasir putih dan topografi datar dengan vegetasi seperti kelapa dan mangrove.

Berdasarkan hasil survei toponim tahun 2006 dan verifikasi tahun 2007 oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi, nama pulau ini sah sebagai Pulau Mangkir Gadang.

Namun, asal-usul penamaan "Mangkir Gadang" belum diketahui secara pasti.

baca juga

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau ini tidak berpenghuni.

2. Pulau Mangkir Ketek

Pulau Mangkir Ketek berada dekat dengan Pulau Mangkir Gadang dan sering juga disebut Pulau Mangkir Kecil. Lokasinya berada di koordinat 02°08’26” LU dan 98°08’37” BT.

Pulau Mangkir Ketek ini kini juga diakui secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Nama Pulau Mangkir Ketek telah diverifikasi dan dipertahankan berdasarkan survei dan verifikasi tahun 2006 dan 2007.

Vegetasi di pulau ini serupa dengan tetangganya, yaitu kelapa, cemara laut, dan mangrove. Pulau ini tidak memiliki penduduk.

Yang menarik, di pulau ini terdapat prasasti dan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2008 dan 2018. Prasasti itu bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam".

3. Pulau Lipan

Pulau Lipan disebut tak berpenghuni. Pulau ini menawarkan keindahan alam yang masih alami disertai vegetasi tropis seperti kelapa, bakau, dan tanaman pantai lainnya. Pantainya berpasir putih dan landai, sementara air lautnya sangat jernih, memungkinkan pengunjung melihat dasar laut dari permukaan.

Pulau Lipan belum tersentuh pembangunan dan cocok untuk wisata petualangan seperti eksplorasi, pengamatan flora dan fauna, serta snorkeling. Keasrian pulau ini menarik wisatawan yang mencari ketenangan dan suasana alami.

Pulau ini juga populer sebagai lokasi fotografi alam. Perjalanan menuju Pulau Panjang dan Pulau Lipan biasanya dimulai dari Pelabuhan Singkil, Aceh Singkil, menuju Pulau Balai sebagai pusat administrasi Kepulauan Banyak.

Dari Pulau Balai, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu tradisional atau speedboat dengan waktu tempuh 30-45 menit ke Pulau Panjang dan sedikit lebih singkat ke Pulau Lipan.

Sementara biaya sewa speedboat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta pulang-pergi, tergantung jenis perahu dan jumlah penumpang.

4. Pulau Panjang

Pulau Panjang terletak di Kepulauan Banyak. Pulau ini merupakan destinasi wisata unggulan dengan pantai berpasir putih halus, air laut jernih bergradasi biru toska hingga hijau zamrud, serta hamparan pohon kelapa yang menciptakan suasana tropis.

Terumbu karang di sekitar pulau menjadi daya tarik utama bagi pencinta snorkeling dan diving.

Sejak 2019, pemerintah daerah dan pelaku wisata telah mengembangkan infrastruktur dengan membangun bungalo, cottage, dan penginapan tradisional Aceh. Tersedia pula wahana permainan air seperti banana boat, donat boat, kayak, dan peralatan snorkeling.

Sementara kuliner laut segar seperti ikan bakar dan kerang rebus juga mudah ditemukan di warung tepi pantai. Aktivitas populer lainnya termasuk menikmati matahari terbenam dan berkemah di pantai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 07:38 WIB

Makin Ngotot Tolak Pulau Kucing, PSI Kini Bongkar Masalah AMDAL, Apa Katanya?

Makin Ngotot Tolak Pulau Kucing, PSI Kini Bongkar Masalah AMDAL, Apa Katanya?

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 02:12 WIB

Kemendagri Jelaskan Kronologi Polemik Empat Pulau AcehSumut

Kemendagri Jelaskan Kronologi Polemik Empat Pulau AcehSumut

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 19:52 WIB

Dapur Kosan Tanpa Pepes Ikan: Cerita Rasa dan Rumah yang Tertinggal

Dapur Kosan Tanpa Pepes Ikan: Cerita Rasa dan Rumah yang Tertinggal

Your Say | Rabu, 11 Juni 2025 | 19:32 WIB

Soal Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, DPR ke Kemendagri: Selesaikan Secara Elegan

Soal Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, DPR ke Kemendagri: Selesaikan Secara Elegan

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:46 WIB

Bantah Kemendagri, Anggota DPD Azhari Cage Buktikan Pulau Panjang Milik Aceh: Ini Ada Prasastinya!

Bantah Kemendagri, Anggota DPD Azhari Cage Buktikan Pulau Panjang Milik Aceh: Ini Ada Prasastinya!

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:59 WIB

Polemik Pulau Aceh Masuk Sumut, Pakar UGM: Harus Dibuktikan Ada Migas atau Tidak dengan Penelitian

Polemik Pulau Aceh Masuk Sumut, Pakar UGM: Harus Dibuktikan Ada Migas atau Tidak dengan Penelitian

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:57 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×