Polemik Pulau Aceh Masuk Sumut, Pakar UGM: Harus Dibuktikan Ada Migas atau Tidak dengan Penelitian

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:57 WIB
Polemik Pulau Aceh Masuk Sumut, Pakar UGM: Harus Dibuktikan Ada Migas atau Tidak dengan Penelitian
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terkait potensi migas di perbatasan Aceh perlu didukung dengan kajian ilmiah secara geologis.

Hal itu disampaikan menyusul mencuatnya polemik alih wilayah empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara yang diduga terkait kandungan minyak dan gas bumi.

Menurut Fahmi, rencana kerja sama pemanfaatan sumber daya alam antara Aceh dengan Sumatera Utara itu sebenarnya baik juga.

"Tampaknya mereka sudah ada kesepakatan untuk dilakukan kerja sama itu ya. Saya kira kesepakatan itu bagus itu ya," kata Fahmy kepada Suara.com, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, kajian semacam itu lazim dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Temuan dari hasil penelitian tersebut nantinya bisa menjadi dasar kerja sama eksplorasi antara kedua provinsi.

"Untuk mengetahui apakah di situ ada migas atau tidak, itu harus dilakukan penelitian secara geologis tadi, yang biasa dilakukan SKK Migas," ujarnya.

Fahmy juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi publik yang tidak berdasar.

"Jadi ada penelitian geologis bahwa di situ ada potensi minyak misalnya. Nah, itu nanti kemudian bisa dikerjasamakan antara Sumut dan Aceh gitu," kata Fahmy.

Baca Juga: Hubungan Bobby Nasution dan Masinton Semakin Harmonis, Satu Mobil Medan-Banda Aceh

Polemik mencuat setelah peta terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan empat pulau yang sebelumnya tercatat berada di wilayah Aceh kini masuk dalam administrasi Sumatera Utara.

Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sejumlah pihak di Aceh menduga pengalihan tersebut berkaitan dengan potensi sumber daya alam, khususnya migas, di kawasan perairan sekitar pulau tersebut. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bahkan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Hingga kini, BIG dan Kemendagri menyatakan pengalihan itu murni hasil dari verifikasi teknis dan administratif, bukan karena faktor ekonomi atau energi.

Namun spekulasi terus bergulir seiring kabar bahwa kawasan tersebut memiliki potensi cadangan migas yang signifikan, sehingga menimbulkan ketegangan politik dan kecemasan di tengah masyarakat Aceh.

Respons Mendagri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI