Suara.com - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara tengah menuai sorotan publik.
Tak hanya kalangan biasa, sejumlah tokoh di Senayan menilai keputusan itu tidak sesuai dengan fakta sejarah terkait kepulauan di Aceh.
Terkini, sebuah video beredar di media sosial X (dulu Twitter) yang diunggah akun @toe_giman. Dalam unggahannya dia menyebut, anggota DPD RI dari Dapil Aceh, anggota DPR RI serta Bupati Aceh Singkil disaksikan Kapolres dan Dandim setempat mendatangi Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang disebut ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut.
Kedatangan rombongan legislator itu adalah untuk melihat tugu monumen yang menunjukkan bahwa Pulau Panjang adalah milik Aceh.
"Ini harus menjadi perhatian penting pemerintah pusat. Terkait SK yang dikeluarkan Kemendagri tentang pemindahan wilayah 4 pulau dari Aceh ke Sumut," ujar akun tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (11/6/2025).
Sementara dalam video yang diunggah itu, anggota DPD RI Azhari Cage mengatakan, dirinya bersama salah satu anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Ruslan, serta Bupati Singkil sengaja mendatangi Pulau Panjang untuk memperlihatkan bukti tugu monumen yang menunjukkan bahwa pulau tersebut adalah milik Provinsi Aceh.
"Ini bukti sejarah sangat nyata, ini dokumen prasasti, tugu yang dibangun oleh pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2012," ujar dia.
"Ini membuktikan bahwa ini benar-benar sah, menjadi pulau milik Aceh," katanya.
Azhari menegaskan, bukti kepemilikan pulau itu tidak hanya tugu monumen itu saja. Namun juga berdasarkan pada peta wilayah perjanjian kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut yaitu Raja Ina Siregar dan Ibrahim Hasan pada tahun 1992.
Baca Juga: Ramai Disorot Publik, Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut
"Dan juga berdasarkan surat dari pada pemilik tanah yang dikeluarkan oleh agraria di Provinsi Aceh yaitu pada tahun 1965 membuktikan sangat nyata ini adalah pulau milik Aceh," tegasnya.
"Kami ingin damai, tidak ada dusta di antara kita, kami tidak ingin didzalimi, yang hak Aceh kasih ke Aceh," tambah dia.
Penjelasan Kemendagri

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).