Kemendagri Jelaskan Kronologi Polemik Empat Pulau AcehSumut

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:52 WIB
Kemendagri Jelaskan Kronologi Polemik Empat Pulau AcehSumut
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menjelaskan secara rinci kronologi penetapan status administrasi terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menjelaskan secara rinci kronologi penetapan status administrasi terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa penetapan administrasi atas Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan verifikasi dilalui, status keempat pulau itu secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Safrizal mengungkapkan bahwa proses verifikasi telah dimulai sejak tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi terhadap sejumlah pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Tim ini terdiri dari perwakilan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang kini menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau yang dimaksud. Temuan ini juga telah dikukuhkan oleh Gubernur Sumut pada saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Sementara itu, pada tahun yang sama, verifikasi juga dilakukan di Provinsi Aceh dan mencatat keberadaan 260 pulau, namun tidak memasukkan empat pulau tersebut. Temuan tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat itu, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau: Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap dengan nama yang sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemendagri Siap Fasilitasi Bimtek untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdeskel Merah Putih

Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersikap terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk jika hasil keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dipersoalkan melalui jalur hukum. Kemendagri pun menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apapun hasil putusan pengadilan nantinya.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI