Bareskrim Gandeng KLH-Kemen ESDM Usut Izin Nikel Raja Ampat, Kapolri Ungkap Alasannya!

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:02 WIB
Bareskrim Gandeng KLH-Kemen ESDM Usut Izin Nikel Raja Ampat, Kapolri Ungkap Alasannya!
Bareskrim Gandeng KLH-Kemen ESDM Usut Izin Nikel Raja Ampat, Kapolri Ungkap Alasannya! (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bareskrim Polri turut menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian ESDM untuk mengusut soal pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua setelah empat izin usaha pertambangan (IUP) di dekat destinasi wisata itu resmi dicabut oleh pemerintah. 

Soal adanya tim gabungan terkait penyelidikan polemik tambang nikel di Raja Ampat diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Kamis (22/6/2025).

“Tim dari Bareskrim, kemarin gabungan ya dengan KLH dan sepertinya juga ada dari ESDM, melakukan pendalaman tentunya, kami ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi,” kata Kapolri Listyo Sigit saat ditemui awak media.

Sehingga, nantinya jika dalam pendalaman tersebut ditemukan pelanggaran maka pihaknya bakal melakukan penegakan hukum.

“Apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut,” jelas Sigit.

Meski demikian, Sigit belum bisa menjelaskan secara rinci soal pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya.

Sebab, lanjut Sigit, hingga saat ini tim masih belerja melakukan penyelidikan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berada di Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berada di Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

“Saya kira itu dulu, karena memang tim sedang bekerja,” ucapnya.

Turun Tangan Usut soal Tambang Raja Ampat

Baca Juga: Viral Siswa SD Mewek Tak Bisa Sekolah Gegara Ayahnya Lumpuh, Program MBG Prabowo Disorot: Melek Pak!

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kekinian turun tangan untuk mengusut soal dugaan perusakan lingkungan di kawasan pariwisata berjuluk Surga Terakhir di Dunia itu terimbas eksploitasi pertambangan. Hal itu setelah pemerintahan Presiden Prabowo resmi menyetop empat izin usaha pertambangan (IUP),

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lewat undang-undang yang ada.

"Kami masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kami boleh kok, kecuali undang-undangnya kami gak boleh menyelidiki," kata Nunung Syaifuddin kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).

Aktivitas pertambangan, lanjut Nunung, bakal berdampak pada kerusakan alam. Sebabnya, proses penyelidikan bakal dilakukan berdasar temuan di lapangan.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya?” katanya.

Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," imbuh Nunung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI