Menilik Sejarah dan Kondisi 4 Pulau di Aceh yang Kini Masuk Sumut, Cocok Buat Diving-Snorkeling

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2025 | 15:09 WIB
Menilik Sejarah dan Kondisi 4 Pulau di Aceh yang Kini Masuk Sumut, Cocok Buat Diving-Snorkeling
Ilustrasi Pulau
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) ramai jadi sorotan. Padahal, jika merunut sejarah, jelas keempat pulau itu sudah lama berstatus sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Berdasarkan keputusan Mendagri itu, keempat pulau itu kini berada di bawah naungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Lantas bagaimana sejarah dan kondisi dari keempat pulau itu? Berikut ulasannya berdasarkan sejumlah sumber:

1. Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Gadang diketahui terletak di kawasan Samudra Hindia, tepatnya di sisi barat Pulau Sumatra. Kini secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pulau ini memiliki pantai berpasir putih dan topografi datar dengan vegetasi seperti kelapa dan mangrove.

Berdasarkan hasil survei toponim tahun 2006 dan verifikasi tahun 2007 oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi, nama pulau ini sah sebagai Pulau Mangkir Gadang.

Namun, asal-usul penamaan "Mangkir Gadang" belum diketahui secara pasti.

Baca Juga: Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau ini tidak berpenghuni.

2. Pulau Mangkir Ketek

Pulau Mangkir Ketek berada dekat dengan Pulau Mangkir Gadang dan sering juga disebut Pulau Mangkir Kecil. Lokasinya berada di koordinat 02°08’26” LU dan 98°08’37” BT.

Pulau Mangkir Ketek ini kini juga diakui secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Nama Pulau Mangkir Ketek telah diverifikasi dan dipertahankan berdasarkan survei dan verifikasi tahun 2006 dan 2007.

Vegetasi di pulau ini serupa dengan tetangganya, yaitu kelapa, cemara laut, dan mangrove. Pulau ini tidak memiliki penduduk.

Yang menarik, di pulau ini terdapat prasasti dan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2008 dan 2018. Prasasti itu bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI