Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memantau keberadaan jet pribadi hasil penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.
Uang hasil rasuah dalam perkara itu diketahui telah digunakan sebagian untuk membeli jet pribadi di luar negeri.
"Kami terus pantau pesawat yang diduga saat ini keberadaannya di luar negeri tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua yang mencapai Rp1,2 triliun diduga untuk membeli private jet atau pesawat jet pribadi.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.
Dalam upaya menelusuri dugaan aliran dana tersebut, KPK juga memanggil saksi seorang warga negara asing (WNA) Gibrael Isaak yang merupakan pengusaha maskapai pribadi.
"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ujar Budi.
Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: KPK Temukan Jet Pribadi Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi DOP Lukas Enembe, Diparkir di Luar Negeri
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2025.
Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan mendiang Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.
Budi menjelaskan KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe.
Sebab, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Menurut Budi, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Dia menyayangkan nilai kerugian negara akibat kasus ini.
Sebab, Budi menyebut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) mengatakan KPK akan merampas aset almarhum Lukas Enembe dalam kasus korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. [Antara/Reno Esnir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/11/72210-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi
“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
Dia menjelaskan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.
“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64."
Lembaga antirasuah itu berharap nantinya rekomendasi yang ada bisa ditindaklanjuti.
"KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklanjuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.