Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:06 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, status kewarganegaraan Hambali alias Encep Nurjaman belum dapat dipastikan secara hukum.

Terduga teroris itu diketahui telah dua dekade lebih ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.

Yusril mengatakan meski namanya tercatat sebagai warga Indonesia di masa lalu, pemerintah Indonesia hingga kekinian belum bisa memastikan apakah Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah melepas kewarganegaraannya.

"Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 lalu. Ia dituduh terlibat dalam sejumlah aksi terorisme internasional, termasuk sebagai otak di balik tragedi Bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Menurut Yusril saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak menunjukkan paspor Indonesia. Sebaliknya, ia justru membawa dokumen perjalanan dari dua negara asing, yaitu Spanyol dan Thailand.

"Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia pada dasarnya menganut prinsip single citizenship. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang tersebut disebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dalam konteks hukum, Yusril menyebut jika benar Hambali telah memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara otomatis ia bukan lagi bagian dari warga negara Indonesia.

"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," katanya.

Kendati begitu, Yusril memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional secara konsisten. Termasuk dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti ini yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

Seorang perwira Polisi Indonesia menunjukkan foto Hambali dalam jumpa pers 21 Agustus 2003 di Jakarta, Indonesia. [DIMAS ARDIAN/GETTY/BBC]
Seorang perwira Polisi Indonesia menunjukkan foto Hambali dalam jumpa pers 21 Agustus 2003 di Jakarta, Indonesia. [DIMAS ARDIAN/GETTY/BBC]

Sebelumnya Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali, untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan.

Dilansir dari Antara, Yusril menjelaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.

"Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/6).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:30 WIB

Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump

Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:26 WIB

Israel Gempur Iran, Bebarapa Tokoh Penting diduga Tewas

Israel Gempur Iran, Bebarapa Tokoh Penting diduga Tewas

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:32 WIB

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Liks | Kamis, 12 Juni 2025 | 21:48 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB