DPR Tawarkan 4 Solusi Jitu yang Harus Dilakukan untuk Sudahi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
DPR Tawarkan 4 Solusi Jitu yang Harus Dilakukan untuk Sudahi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh-Sumut
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menawarkan empat solusi untuk selesaikan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menawarkan empat solusi untuk selesaikan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Pertama, kata dia, yang harus dilakukan adalah eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus ditunda.

Kepmendagri itu sendiri berisi soal empat pulau yang tadinya berada di Aceh diubah menjadi milik Sumatera Utara.

"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra kepada wartawan, Sabtu (14/5/2025).

Kemudian, Bahtra juga menawarkan soal dibentuknya Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI.

"Lalu yang ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta," kata dia.

Lebih lanjut, yang terakhir Kepmendagri harus direvisi jika terbukti empat pulau adalah milik Aceh.

"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," ungkapnya.

Ia menyebut yang paling utama Kepmendagri tersebut tidak boleh bertentangan UUD 1945 Pasal 18B (2): Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur batas wilayah negara, termasuk perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta PP No. 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Ace.

Baca Juga: Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)

Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI