DPR Tawarkan 4 Solusi Jitu yang Harus Dilakukan untuk Sudahi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh-Sumut

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
DPR Tawarkan 4 Solusi Jitu yang Harus Dilakukan untuk Sudahi Perebutan 4 Pulau Antara Aceh-Sumut
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menawarkan empat solusi untuk selesaikan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menawarkan empat solusi untuk selesaikan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Pertama, kata dia, yang harus dilakukan adalah eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus ditunda.

Kepmendagri itu sendiri berisi soal empat pulau yang tadinya berada di Aceh diubah menjadi milik Sumatera Utara.

"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra kepada wartawan, Sabtu (14/5/2025).

Kemudian, Bahtra juga menawarkan soal dibentuknya Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI.

"Lalu yang ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta," kata dia.

Lebih lanjut, yang terakhir Kepmendagri harus direvisi jika terbukti empat pulau adalah milik Aceh.

"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," ungkapnya.

Ia menyebut yang paling utama Kepmendagri tersebut tidak boleh bertentangan UUD 1945 Pasal 18B (2): Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur batas wilayah negara, termasuk perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta PP No. 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Ace.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)

Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Komisi II DPR Bakal Siapkan Panggung Mediasi Cari Solusi

4 Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Komisi II DPR Bakal Siapkan Panggung Mediasi Cari Solusi

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:01 WIB

Bantah Empat Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah Buat Keluarga Jokowi, Kemendagri: Sangat Tidak Benar!

Bantah Empat Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah Buat Keluarga Jokowi, Kemendagri: Sangat Tidak Benar!

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:48 WIB

Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati

Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:29 WIB

4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut

4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB