Jadi Bulan-bulan Warga Aceh, Legislator NasDem Desak Prabowo Tegur Tito: Harus Beri Punishment

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:24 WIB
Jadi Bulan-bulan Warga Aceh, Legislator NasDem Desak Prabowo Tegur Tito: Harus Beri Punishment
Jadi Bulan-bulan Warga Aceh, Legislator NasDem Desak Prabowo Tegur Tito: Harus Beri Punishment. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran telah mengeluarkan keputusan kontroversial terkait empat pulau di Aceh beralih ke Sumatera Utara. 

Politisi Partai NasDem itu menilai, keputusan Tito yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut, telah menimbulkan kegaduhan. 

“Kalau sudah menjadi kehebohan publik, Presiden harus memberi punishment terhadap bawahannya. Jangan dibiarkan begitu saja,” kata Muslim dalam diskusi bertajuk Jejak 4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut: Objek Wisata ke Potensi Migas yang digelar Forum Jurnalis Aceh Jakarta (For-JAK), Sabtu (14/6/2025) malam.

Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, Muslim mengaku turut mendapat banyak keluhan. Bahkan seolah-olah ia dianggap tidak bertanggung jawab atas beralihnya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dari milik Aceh menjadi Sumatera Utara tersebut. 

"Kami ini sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat," katanya. 

Karena itu Muslim berharap Prabowo segera mengambil keputusan yang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. Selain juga dinilainya perlu memberi peringatan kepada Mendagri atas kegaduhan yang terjadi. 

"Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat. Itu kalau saya," katanya. 

"Tapi kami enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga," imbuhnya.

Prabowo Diminta Turun Tangan

Baca Juga: Khawatir Polemik 4 Pulau Picu Masalah Baru Aceh-Sumut, Bupati Tapteng Masinton Bilang Ini

Presiden Prabowo Subianto dipandang perlu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan tersebut yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan keputusan Kemendagri mengenai penyerahan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Presiden Prabowo Subianto (Instagram)
Presiden Prabowo Subianto (Instagram)

Ia berujar Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. Terlebih bagi masyarakat Aceh, empat pulau tersebut sudah menjadi bagian wilayah meraka secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis.

Menurutnya, secara defacto dan dejure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh.

"Karena itu, ketika secara dejure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh. Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap pusat sangat besar," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI