Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK ikut angkat bicara terkait sengketa empat pulau di Aceh yang kini masuk dalam teritori Sumatera Utara (Sumut). JK menganggap jika keempat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” beber JK dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (15/6/2025).
Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005 silam.
Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
![Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla [Suara.com/Tim Media JK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/25/24536-jusuf-kalla.jpg)
UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.
Wanti-wanti JK ke Pemerintah
Baca Juga: Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.
Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.
Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.
"Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Nama Mendagri Tito jadi Sorotan
Sejak mencuat ke publik, nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi sorotan terkait polemik empat pulau di Aceh yang kini masuk dalam teritori Sumut. Tito dianggap menjadi 'biang kerok' polemik itu karena mengeluarkan keputusan kontroversial terkait 'pencaplokan' 4 pulau yang kini masuk ke Sumut.