Live di YouTube, Rismon Temui Kasmudjo di Rumahnya, Akhirnya Akui Bukan Dosen Pembimbing Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juni 2025 | 11:56 WIB
Live di YouTube, Rismon Temui Kasmudjo di Rumahnya, Akhirnya Akui Bukan Dosen Pembimbing Jokowi
Momen Rismon Sianipar temui langsung Kasmudjo di rumahnya. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi Rismon Sianipar kembali menemukan fakta baru terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini terungkap saat ia berkunjung langsung ke rumah Kasmudjo, pensiunan dosen Fakultas Kehutanan UGM.

Kasmudjo diketahui sempat disebut sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi.

Momen Rismon Sianipar menemui Kasmudjo di rumahnya ia tayangkan secara live di kanal YouTube Balige Academy pada Sabtu (14/6/2025).

"Diterima kita nggak ya," kata Rismon yang mengaku sudah berada di depan rumah Kasmudjo yakni di daerah Selokan Mataram, Yogyakarta.

Sebelum bertamu ke rumah Kasmudjo, Rismon sempat bertanya ke warga tetangga rumah Kasmudjo yang menyebut sosok Kasmudjo jarang keluar rumah dan tertutup karena sedang sakit.

Rismon lantas menuju rumah Kasmudjo yang disebutnya tidak jauh dari tempatnya kost dulu waktu kuliah di UGM tahun 1994.

"Jadi kost saya dulu nggak jauh dari sini, setengah kilometer, tapi masuk ke dalam. Ini namanya Selokan Mataram," kata Rismon.

Mengaku Bukan Dosen Akademik

Momen pertemuan Rismon dengan Pak Kasmudjo akhirnya terjadi kala sosok lelaki tua tampak membuka pintu sebuah rumah bercat putih.

Baca Juga: Berkunjung ke Lokasi KKN Jokowi, Rismon Sianipar: Tak Ada Buktinya

"Oh Pak Kasmudjo, permisi pak," kata Rismon.

Wajah sosok Kasmudjo mengenakan masker di sisi pipi sebelah kanan wajahnya tampak tertempel dua buah plester. Usai memperkenalkan diri, Rismon meminta izin untuk bertamu, namun ditolak.

"Bisa kami bertamu pak," kata Rismon.

"Tidak, tidak bisa," jawab Kasmudjo yang saat itu mengenakan kemeja motif batik dan celana pendek.

"Semua urusan tidak boleh di rumah, harus di fakultas. Sudah ketentuan, maaf ya," sambung Kasmudjo.

Meski ditolak bertamu, Rismon lalu menjelaskan kedatangannya untuk meminta keterangan terkait pembimbing skripsi. Lantas dijawab oleh Kasmudjo bahwa pembimbing skripsi harus di atas umur 50 tahun.

Rismon kemudian menjelaskan lagi bahwa pada 2017, Kasmudjo sempat tampil di televisi bersama Jokowi, di mana saat itu Jokowi mengatakan, bolak-balik bimbingan skripsi. Oleh Kasmudjo langsung dijawab bahwa itu salah.

"Itu yang salah, salah itu. Saya baru 3B," kata Kasmudjo.

"Berarti bapak saat itu bukan pembimbing skripsi, bukan pembimbing akademik," tanya Rismon.

"Jelas bukan, bukan. Maaf ndak bisa ya," jawab Kasmudjo sembari menutup pintu rumahnya.

Perkembangan Terkini Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (ANTARA)
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (ANTARA)

Sementara itu, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih terus diselidiki oleh polisi. Terkini, Polda Metro Jaya menyatakan, masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani atau melakukan penyelidikan saat ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan tujuan pelimpahan berkas dari sejumlah Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama.

"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih proses pendalaman dan dibutuhkan ketelitian dalam mengungkapkan kasus tersebut.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/6).

Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi bahan analisis Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.

"Betul, karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE," katanya.

Ade Ary menambahkan dalam pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) atas tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI