Suara.com - Masih ingat Cho Yong Gi, anggota tim paramedis yang merasa dikriminalisasi polisi dalam aksi May Day 2025?
Cho Yong Gi dan 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan dalam aksi yang dilakukan di Hari Buruh tersebut.
Pada Senin, 16 Juni 2025, Cho Yong Gi dan 'tersangka' lainnya akan melapor balik ke Mabes Polri.
"Kawan-kawan kita yang jadi korban kekerasan dan kriminalisasi polisi di Aksi Mayday 2025 akan melaporkan balik kekerasan dan pelecehan yang dilakukan Polisi di Mabes Polri," ungkap akun X @barengwarga.
"14 warga sipil termasuk tim medis yang ditahan dan dikriminalisasi saat aksi Mayday akan menuntut pertanggungjawaban negara dengan melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan polisi terhadap 14 warga sipil," tulis akun @barengwarga dalam poster.

Aksi melawan balik ini diharapkan mendapatkan dukungan agar kekerasan dari aparat kepolisian terhadap warga sipil seperti dalam aksi May Day 2025 tidak terulang lagi.
"Ayo kita temani dan kawal upaya kita untuk merebut kembali keadilan dan memastikan Polisi tidak dibiarkan bertindak semena-mena. Siapapun boleh datang, mari ramaikan!" pungkasnya.
Aksi melawan balik berlangsung di Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta pada hari ini sekitar pukul 1 siang.
Jorgiana melalui akun X @jorgianaaa yang juga korban seperti Cho Yong Gi lantas mengungkap kesaksiannya.
Baca Juga: Dinilai Kurang Alat Bukti, Polisi Didesak Segera Hentikan Perkara Aksi May Day 2025
Jorgiana mengaku hampir ditelanjangi di depan umum oleh puluhan aparat kepolisian yang bertugas dalam aksi May Day 2025.
Padahal Jorgiana adalah tim paramedis sehingga dirinya dan teman-teman akan melaporkan perlakuan tidak menyenangkan itu.
"Meskipun lelah, tapi aku cuman gak mau ada perempuan lain digeret dan hendak ditelanjangi depan umum oleh puluhan aparat seperti yang mereka lakukan ke aku bulan lalu," tegas Jorgiana.
Diakui Jorgiana, dirinya masih merasa trauma walau berusaha terlihat kuat di depan semua orang.
"Gak boleh ada sipil lain yang merasakan lagi apa yang kami rasakan. Ini semua harus cukup berhenti di kami," lanjut Jorgiana.
"Dan jujur, walaupun aku pura-pura gak trauma, tapi sampe sekarang setiap denger suara pompa air yang pitchnya kayak sirine polisi, badan langsung kerasa lagi sakitnya," imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Jorgiana mengaku sebenarnya tidak ingin membahas kejadian yang membuatnya amat terluka dan trauma itu.
Namun negara yang belakangan ini berupaya menghapus tragedi pemerkosaan massal tahun 1998 dari sejarah membuat Jorgiana tak bisa tinggal diam.
"Gue mungkin bisa menahan diri saat dipukuli sampai ke tanah. Tapi gue gak akan maafin fakta bahwa gue mau ditelanjangin di depan umum oleh puluhan laki-laki (yang katanya perangkat negara) hanya karena gue perempuan," tandasnya.
Dukungan lantas ramai diberikan warganet di X setelah Jorgiana menceritakan pengalaman buruknya itu.
"Semoga Tuhan memberikan kalian keselamatan dan perlindungan penuh dari kerusakan dan kebodohan. Good luck teman-teman," komentar akun @martabak***.
![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/01/62566-hari-buruh-internasional-may-day-prabowo-subianto.jpg)
"Kak stay safe ya, dan terima kasih banyak atas semua usaha baiknya. Semoga kakak dan orang-orang baik yang terlibat selalu berada dalam lindungan Tuhan," kata akun @whtrulook***.
"Stay safe dan terima kasih udah sekuat ini ya Jorgi. Bangga gue ama lu asli dah," puji akun @TejaAru05798***.
"Ya ampun kak, aku minta maaf apa yang terjadi padamu. Semoga di dunia dan akhirat diberikan balasan yang berat untuk mereka," timpal akun @wawalolosu***.
Di sisi lain, polisi mengungkap alasan mereka menjadikan Cho Yong Gi cs yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan bertugas sebagai tim paramedis adalah tidak menaati perintah aparat.
"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi