Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran: Kuncinya di Prabowo

Bangun Santoso

Senin, 16 Juni 2025 | 15:37 WIB
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran: Kuncinya di Prabowo
Youtube Mahfud MD Official

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali bicara terkait isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah siaran di kanal YouTube Deddy Sitorus Official Mahfud MD menjelaskan bagaimana panjangnya sebuah proses pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Di mana butuh waktu berbulan-bulan melalui jalur DPR hingga persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Mahfud MD menyatakan, pemakzulan wapres sejatinya tidak bergantung pada konstitusi dan aturan. Tetapi bergantung pada permainan politik.

Mahfud lantas bilang, bahwa Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi pernah menyatakan bahwa proses pemakzulan harus sepaket yakni presiden dan wakil presiden. Namun menurut Mahfud, bahwa sejatinya Jokowi tahu, pemakzulan tidak harus satu paket.

"Semacam ancaman saja menurut saya," kata Mahfud.

Karena menurut Mahfud, dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan.

"Berarti dan atau kan, bisa terpisah. Dan dalam praktik juga (pemakzulan) sendiri-sendiri juga," katanya.

Mahfud kembali mengatakan, apabila pemakzulan mengikuti proses hukum akan lama dan panjang.

"Mungkin di tengah jalan dioperasi orang, gagal, putus di tengah jalan," katanya.

baca juga

Namun, jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak, pemakzulan bisa cepat dilakukan. Tapi, kata Mahfud, yang bisa melakukan itu hanya Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi yang berani mengatakan itu hanya Pak Prabowo. Dan yang lain pasti manut kok," ucap Mahfud.

Terkait tuntutan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, Mahfud menilai bahwa tuntutan itu serius, namun tidak masif.

"Yang menyampaikan serius, tapi kekuatan politiknya tidak serius," ujar Mahfud.

Alur Impeachment dari DPR hingga MPR

Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini belum memiliki partai politik untuk tempatnya bernaung. [Ist]
Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini belum memiliki partai politik untuk tempatnya bernaung. [Ist]

Sebelumnya, dalam siniar yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025), Mahfud MD membeberkan bagaimana alur impeachment pimpinan negara dari DPR hingga MPR.

Menurut Mahfud, bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat. Pemakzulan itu juga bisa dilakukan sendiri-sendiri alias tidak satu paket dengan Presiden atau Wapres.

Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut argumentasi soal korupsi sejatinya menjadi yang paling mudah, asalkan bisa dibuktikan secara hukum. Hal itu bisa dilakukan karena Gibran termasuk dalam keluarga Jokowi.

Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.

Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.

Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.

"Untuk menyatakan ini (usulan pemakzulan) diteruskan apa tidak, kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 yang hadir ya. Jadi di situ saja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," terang Mahfud.

"Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir, untuk mencapai sepertiga saja susah," tambah dia.

Berlanjut setelah dari DPR, proses selanjutnya adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, di MK butuh waktu sekitar 3 bulan paling lama lewat proses sidang untuk menilai usulan pemakzulan yang sebelumnya telah dibahas DPR.

Apabila lolos di MK, maka akan kembali lagi ke DPR lewat proses sidang DPR. Jika lolos, maka kemudian berlanjut diserahkan ke MPR.

Di MPR, menurut Mahfud, harus ada 3/4 yang hadir membahas usulan pemakzulan itu. Kemudian syarat sahnya adalah 2/3 dari 2/4 anggota yang hadir setuju, maka pemakzulan bisa dilakukan.

"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang apa dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden (dan wapres). Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," kata Mahfud.

"Tetapi tidak juga mudah kalau, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tambah Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengangguran Terdidik di Indonesia: Potret Buram Pendidikan dan Lapangan Kerja

Pengangguran Terdidik di Indonesia: Potret Buram Pendidikan dan Lapangan Kerja

Your Say | Senin, 16 Juni 2025 | 09:41 WIB

Gibran Ngebet Kurikulum AI di Sekolah, Mendikdasmen Sebut AI Tak Bikin Manusia Cerdas, Tapi Culas

Gibran Ngebet Kurikulum AI di Sekolah, Mendikdasmen Sebut AI Tak Bikin Manusia Cerdas, Tapi Culas

News | Minggu, 15 Juni 2025 | 18:43 WIB

Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan

Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:47 WIB

Dibongkar Ilmuwan Politik, Gibran Rakabuming Pernah Ikut Latihan Pidato 2 Tahun Tapi Hasil Nihil

Dibongkar Ilmuwan Politik, Gibran Rakabuming Pernah Ikut Latihan Pidato 2 Tahun Tapi Hasil Nihil

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:31 WIB

PDIP Dinilai Hati-hati Hadapi Tawaran Gabung Pemerintah, Bakal Terima Kursi Kabinet?

PDIP Dinilai Hati-hati Hadapi Tawaran Gabung Pemerintah, Bakal Terima Kursi Kabinet?

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:22 WIB

Dibungkam Rocky Gerung, Ekspresi Pangeran Mangkubumi Jadi Bahan Tertawaan

Dibungkam Rocky Gerung, Ekspresi Pangeran Mangkubumi Jadi Bahan Tertawaan

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:20 WIB

Ray Rangkuti Vs Sekjen Gibranku: Saling Sindir soal Dinasti Politik dan Upaya Pemakzulan Gibran

Ray Rangkuti Vs Sekjen Gibranku: Saling Sindir soal Dinasti Politik dan Upaya Pemakzulan Gibran

Video | Kamis, 12 Juni 2025 | 18:56 WIB

Terkini

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB