Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Juni 2025 | 19:11 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta
Ilustrasi Gedung KPK. Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan pemerasan Calon TKA. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satunya merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker Muller Silalahi yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI periode 2008–2010 di era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi menteri pada 2009–2014.

Namun, KPK belum mengonfirmasi sejumlah informasi mengenai jabatan Muller saat masih menjadi PNS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu agen TKA, yakni Barkah Adi Santosa dari pihak swasta yang juga Direktur Utama PT Dienka Utama, serta wiraswasta Eden Nurjaman.

Saksi lain yang juga dipanggil hari ini ialah Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan Jagamastra dan Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023-2025 Jadi Erikson Pandapotan Sinambela.

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada para saksi pada pemeriksaan hari ini.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sementara itu, hingga kini, KPK mengungkapkan ada 8 orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

baca juga

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025.

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). (Suara.com/Dea)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan calon TKA  yang diusut lembaga antirasuah tersebut. (Suara.com/Dea)

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi.

Geledah Kantor Agen TKA Hingga Rumah Pejabat Kemnaker, KPK Amankan Duit Rp 300 Juta

KPK melakukan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing dan rumah seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni 2025.

Budi menjelaskan kantor Agen TKA yang digeledah ialah PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Dari kantor PT DU, KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya sementara di PT LIS, KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan rumah pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan digeledah KPK pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari giat tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Budi.

KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi

KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan waktu para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK. Sebab, Budi menyebut pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

"Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan," ujar Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:48 WIB

Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA

Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:54 WIB

KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Calon TKA

KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Calon TKA

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

News | Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB

Bima Sena Bongkar Momen Paling Effort di Prekuel Film 5cm: Revolusi Hati

Bima Sena Bongkar Momen Paling Effort di Prekuel Film 5cm: Revolusi Hati

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 19:36 WIB

Awas Bahaya Logistik Gratisan: Kasus Teh Berbusa Demo HI Jadi Pelajaran

Awas Bahaya Logistik Gratisan: Kasus Teh Berbusa Demo HI Jadi Pelajaran

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

News | Senin, 02 November 2026 | 19:33 WIB

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

News | Senin, 02 November 2026 | 19:29 WIB

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:25 WIB

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

News | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

×