Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khoizinudin mengultimatum Presiden ke-7 Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, agar segera mencabut penyataannya terkait Kasmudjo merupakan dosen akademiknya, saat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kepada saudara Joko Widodo, saya meminta saudara untuk segera mencabut pernyataan saudara yang menyatakan bawa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik,” kata Khoizinudin, saat di Jakarta Selatan pada Senin 16 Juni 2025.
“Berdasarkan wawancara Rismon Sianipar sudah ditegaskan bahwa Pak Kasmudji bukan dospem (dosen pembimbing), juga bukan dosen akademik,” imbuhnya.
Khoizinudin melanjutkan, jika dalam waktu tiga hari ke depan Jokowi tidak segera mencabut pernyataan tersebut, maka pihaknya bakal mengambil langkah hukum soal penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Apabila 3 x 24 jam saudara Joko Widodo tidak segera mencabut pernyataannya itu, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengabil langkah hukum lebih lanjut agar ditegakan hukum di negeri ini secara adil, karena selama ini kalau rakyat sedikit hoaks saja langsung ditangkap,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy Suryo itu yakin, para penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menegakan hukum, karena semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak pandang bulu, semua kedudukannya di hadapan hukum adalah sama,” ujarnya.
Namun, jika dalam 3 hari mendatang Joko Widodo, tidak mencabut pernyataannya, maka pihaknya bakal menjadikan bukti jika mantan Walikota Solo tersebut diduga melakukan kebohongan.
“Kami akan menjadikan itu sebagai bukti bahwa saudara Joko Widodo memang berbohong, sehingga layak masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazahnya,” tandas Ahmad Khoizinudin.
Baca Juga: Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Perseteruan antara Jokowi dengan Roy Suryo mulai meruncing saat sejumlah orang termasuk Roy Suryo mempertanyakan soal keaslian ijazah milik Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Puncak perseteruan tersebut memuncak saat mantan Walikota Solo tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu lantaran Joko Widodo merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, selaku ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.