Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:20 WIB
Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

Habiburokhman lantas mempersilakan LPSK dan Peradi masing-masing untuk menyampaikan paparannya mengenai masukan untuk Revisi KUHAP.

Kejanggalan Putusan MK

Sebelumnya terpisah, di tengah isu pemakzulan yang kini masih bergulir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju dan terpilih menjadi wakil presiden hasil Pilpres 2024 kembali mengemuka.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari membongkar adanya kejanggalan soal putusan MK yang akhirnya meloloskan Gibran yang kini menjadi wapres pendamping Presiden Prabowo Subianto. Dugaan adanya kecurangan itu diungkapkan oleh Feri Amsari dalam sebuah acara diskusi yang tayang di salah satu TV nasional, belum lama ini.

Cuplikan video Feri Amsari yang mengungkit lagi soal putusan MK itu viral setelah beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan akun X, @AbdulRachimmks pada Senin (16/6/2026) kemarin.

Berdasar video berdurasi 1 menit, 56 detik itu, pegiat antikorupsi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyebut jika sebagian besar orang tidak tahu jika MK tidak pernah menggelar sidang pembuktian terkait putusan perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu.

"Hanya ingin menyampaikan tidak banyak yang tahu, tetapi merasa tahu. Misalnya sebagian besar di ruangan ini tidak tahu bahwa, perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat (wapres), tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK," Feri Amsari sebagaimana dikutip Suara.com pada Selasa (17/6/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI